Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi VI: Kementerian BUMN Bisa Dibubarkan, tetapi...

Kompas.com - 26/07/2016, 15:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

Kompas TV Apa Dampak Holding BUMN Energi?

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Teguh Juwarno mengatakan, jika menilik payung hukumnya, maka Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa dibubarkan.

Hal tersebut dia sampaikan merespons wacana yang dilempar Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno dalam membentuk superholding dan meniadakan Kementerian BUMN.

“Sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008, kementerian yang tidak bisa dibubarkan hanya tiga, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan,” kata Teguh kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Dalam pasal 20 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan, kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat dibubarkan oleh presiden.

Pasal 12 UU 39/2008 berbunyi: presiden membentuk kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Namun, kendati tidak menyalahi peraturan perundang-undangan apabila dibubarkan, Teguh menilai gagasan Rini soal penghapusan Kementerian BUMN harus dikritik dan dilihat secara objektif.

“Jangan sampai gagasan ini menjadi pembenaran terhadap sinyalemen BUMN kita akan lepas dari penguasaan negara. Ini liberalisasi yang kebablasan,” kata Teguh.

Teguh lebih jauh menuturkan, kehadiran BUMN di Indonesia memiliki filosofi kelahiran yang berbeda dari Temasek di Singapura, ataupun Khasanah di Malaysia.

“BUMN kita semata-mata bukan entitas bisnis, namun juga mengemban tanggung jawab besar sesuai amanah konstitusi khususnya Pasal 33, UUD 1945,” imbuh Teguh.

Dengan mengemban amanah tersebut, kata dia, BUMN Indonesia juga menjadi agen perubahan, terutama terkait dengan hajat hidup orang banyak, di samping sebagai korporasi yang mengejar keuntungan.

Sebelumnya, Rini mengatakan akan membentuk superholding BUMN dan meniadakan Kementerian BUMN. Rini menganggap, selama ini sejumlah BUMN tidak bisa bergerak leluasa dalam pengembangan bisnisnya karena di bawah Kementerian BUMN.

(Baca: Rini Soemarno Lempar Wacana Bentuk "Superholding" dan Bubarkan Kementerian BUMN )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com