Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Rini Hapus Sektor Jasa Konstruksi dari "Holding" BUMN

Kompas.com - 11/07/2016, 15:58 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghapus sektor Jasa kontruksi dan rekayasa Industri atau Engineering Procurement Construction (EPC) dari penggabungan perusahaan BUMN menjadi perusahaan induk atau Holding.

Menteri BUMN Rini M. Soemarno mengatakan semula kementeriannya berencana akan menggabungkan enam sektor holding. Sehingga dengan dihapusnya sektor jasa konstruksi dan rekayasa menjadi lima sektor holding saja.

"Akhirnya yang tadinya holding 6 jadinya 5 sektor. Energi, infrastruktur jalan tol, perumahan yang tujuannya untuk perumahan rakyat, pertambangan, dan jasa keuangan," katanya saat ditemui usai Halal bi Halal di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Rini menjelaskan, alasan dikeluarkan sektor tersebut dari Holding, karena dirinya melihat pembentukan di sektor jasa kontruksi dan rekayasan industri belum dibutuhkan dan hanya cukup untuk memperkuat bisnis dari sektor tersebut.

"Kita lihat tidak perlu. tadinya mau buat sektor holding EPC. tapi ternyata kita cukup memperkuat rekayasa industri (rekin). rekin sudah bagus dan ada satu anak usaha Pertamina. Nanti kita lihat di situ. EPC itu engineering dan konstruksinya, kemampuan kita dalam minyak dan gas, jadi kontraktor tapi lebih ke minyak dan gas," ucapnya.

Rini mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pembentukan holding BUMN belum ditandatangani olehnya, namun PP tersebut sudah sampai di kantor Sekretariat Negara.

"Masih dalam proses, PP yang sudah ada di Setneg itu yang pertamina, tapi yang lain sedang diselesaikan," ujarnya.

Kompas TV BUMN Ditawari Utang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com