Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Paten Regulator LPG Ternyata Sedang Diperebutkan Dua Pihak Ini

Kompas.com - 05/08/2016, 09:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Paten Regulator LPG diperkarakan di pengadilan tata niaga Jakarta Pusat.  Indra Mustakim menggugat hak paten regulator LPG milik Sukianto yang dinilai tidak punya unsur kebaharuan.

Kuasa hukum Indra, Endah Martiningsih mengatakan regulator LPG milik tergugat Sukiato memiliki kesamaan fungsi dengan milik penggugat Indra Mustakim. Kesamaan fungsi itu yakni untuk mengatasi kebocoran gas dari regulator LPG konvensional.

Endah menuturkan ada dua klaim yang membuktikan bahwa regulator LPG milik Sukianto sama dengan milik Indra Mustakim.

Pertama sesuai dengan invensi dimana bagian pengencang meliputi pegas di dalam penutup ulir di atas batang memanjang untuk diputar sehingga mendorong batang memanjang.

"Kedua suatu regulator LPG sesuai dengan invensi dimana penutup ulir dibentuk dengan permukaan bergerigi," kata Endah seperti ditulis dalam berkas perkara yang diterima pengadilan  di Jakarta, Kamis, (4/8/2016).

Atas Klaim tersebut, regulator LPG Sukianto dianggap tidak memenuhi pasal 3 ayat 1 Undang-undang Paten Nomor 14 tahun 2001 yang menyebutkan suatu invensi dianggap baru jika invensi tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

Dalam hal ini, Indra Mustakim juga telah lebih dahulu mendaftarkan hak paten regulator LPG ke Direktur Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Hak Intekletual (HK) Kementerian Hokum dan Hak Asasi Manusia pada 8 Maret 2011 dengan nomor sertifikat IDS000001072.

Sedangkan, Sukianto baru mendaftarkan hak paten regulator LPG pada 1 Maret 2016 dengan nomor sertifikat IDS000001445.

"Sebagai penemu dan terdaftar di Ditjen HKI Kemenkumham sejak 12 April 2010, maka Indra berhak mendapat perlindungan hukum," imbuhnya.

Perkara ini juga telah memasuki persidangan kedua yang menghadirkan kubu Sukianto untuk berikan jawaban atas penggugatan hak paten regulator LPG.

Namun, kuasa hukum Sukianto yang diketahui dari kantor Turman M. Panggabean & Partners belum dapat memberikan jawaban atas penggugatan hak paten regulator LPG.

Sehingga, Majelis Hakim memberikan waktu dua minggu atau sampai 18 Agustus 2016 kepada kubu Sukianto untuk menyampaikan jawaban.

Kompas TV Sindikat LPG Oplosan Diringkus Kepolisian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com