Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Bank “Jemput Bola” Jaring Dana Amnesti Pajak

Kompas.com - 10/08/2016, 17:25 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan yang menjadi bank persepsi ataupun gateway dalam program pengampunan pajak untuk secara proaktif menjaring dana dari hasil program tersebut.

Hal ini salah satunya dengan aktif melakukan sosialisasi kepada nasabah. "Kita minta bank aktif jemput bola dan gathering pada nasabahnya untuk menjelaskan tax amnesty itu apa dan bagaimana memanfaatkan repatriasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Bursa Efek Indonesia, Rabu (10/8/2016).

Muliaman menjelaskan, bank sebaiknya tidak hanya menyiapkan pertemuan ataupun sosialisasi kepada nasabah di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri.

Ketika ditanya mengenai dampak masuknya dana dari pengampunan pajak terhadap penurunan suku bunga deposito, Muliaman mengatakan, pihaknya memerlukan waktu untuk mencermati.

Akan tetapi, ia menyatakan, pengampunan pajak nantinya akan memengaruhi suku bunga.

Muliaman pun menuturkan, OJK sudah menerbitkan banyak aturan untuk mendukung pengampunan pajak.

Aturan tersebut termasuk yang terkait dengan instrumen untuk mendukung program pemerintah tersebut.

Kebijakan OJK 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyatakan, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebiijakan guna mendukung UU Pengampunan Pajak.

Pada 20 Juli 2016 lalu, OJK menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-undang Pengampunan Pajak.

"Peraturan tersebut merupakan bentuk komitmen konkret OJK untuk mendukung kebijakan nasional tentang pengampunan pajak," ujar Nurhaida.

Ia mengatakan, OJK menyadari pelaksanaan UU Pengampunan Pajak perlu dukungan konkret dan respons segera karena batasan waktu yang diatur dalam UU tersebut.

Oleh karenanya, penerbitan POJK itu diharapkan dapat memberi landasan hukum yang lebih kokoh dan mampu menjawab pertanyaan masyarakat tentang produk investasi di bidang pasar modal sebagai pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.

Selain itu, OJK juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tax Amnesty OJK.

Dalam satgas itu, Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal bersama Bidang Pengawasan Perbankan, Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), serta Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK) ikut terlibat.

“Satgas Tax Amnesty OJK tersebut diharapkan mampu membantu stakeholder dan masyarakat memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tax amnesty,” terang Nurhaida.

OJK pun berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memberi masukan atas penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tax amnesty.

Ini khususnya terkait kriteria manajer investasi gateway, kriteria perantara pedagang efek gateway, dan instrumen investasi di bidang pasar modal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

Whats New
Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com