Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Repatriasi di Jabar Terbesar di Indonesia

Kompas.com - 12/08/2016, 15:09 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 21 proses pemeriksanaan tindak pidana perpajakan di Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Barat 1 dihentikan. Hal ini sesuai dengan UU Amnesti Pajak agar program ini mencapai hasil optimal.

“Pemeriksaan berhenti semua, campur ada yang pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Namun untuk yang sudah ketetapan tetap harus mengikuti aturan yang ada,” ujar Kepala DJP Jabar 1 Yoyok Satiotomo di Bandung, Jumat (12/8/2016).

Yoyok memaparkan, hingga Kamis (11/8/2016), uang tebusan yang dikumpulkan di Jabar mencapai Rp 38,4 miliar dengan total harta yang diungkap mencapai Rp 1.759,20 miliar dan 144 surat pernyataan.

Angka tersebut terdiri dari deklarasi luar negeri sebesar Rp 101,8 miliar, deklarasi dalam negeri Rp 1.198,74 miliar, serta repatriasi senilai Rp 458,61 miliar.

Berdasarkan data tersebut, Jabar menempati posisi kedua terbesar secara nasional, setelah DKI Jakarta dalam hal jumlah uang tebusan.

Sedangkan untuk dana repatriasi, Jabar menempati posisi tertinggi melampaui Jakarta yang berada di angka Rp 79,06 miliar.

Berjalan hampir sebulan, lanjut Yoyok, perkembangan amnesti pajak di Jabar semakin baik. Hanya saja, ia tak menampik jika masih banyak wajib pajak yang ragu-ragu untuk mengikuti program tersebut. Masih ada kekhawatiran jika harta diungkap akan menyebabkan persoalan baru.

“Sekali lagi kami tegaskan ini bukan jebakan batman, tidak akan diutak-atik. Kami percaya terhadap wajib pajak, berapapun yang dilaporkan diterima,” ujarnya.

Disinggung mengenai potensi dari program amnesti pajak di Jabar, Yoyok menuturkan tidak ada target yang dipatok. Namun, diakuinya dari 15 orang terkaya di Indonesia, sembilan diantaranya berada di Bandung sehingga potensi dari wilayah ini tidaklah kecil.

Namun, sampai saat ini besar kemungkinan para WP tersebut masih menghitung aset yang dimiliki sehingga masih belum melakukan pelaporan.

“Karena aset yang akan dilaporkan banyak sehingga butuh waktu yang tidak singkat juga untuk menyusunnya. Beberapa ada yang janji di pertengahan sampai akhir Agutus serta awal September,” ucapnya.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ilya Avianti mengatakan industri jasa keuangan harus siap mendukung pelaksanaan amnesti pajak. Program tersebut akan sangat bermanfaat bagi perkembangan industri jasa keuangan.

Banyak hal positif yang bisa diperoleh, misalnya di sektor perbankan dana reaptriasi dapat digunakan untuk memperkuat permodalan dan likuiditas, serta meningkatkan penyaluran kredit.

Di pasar modal, dana repatriasi dapat digunakan untuk meningkatkan likuiditas instrument pasar modal, memperkuat permodalan emiten dan perusahaan efek, serta mendukung penyediaan pendanaan pembangunan infrastruktur. Begitu pula bagi industri jasa keuangan non bank.

“OJK siap menampung dana repatriasi ini dengan berbagai relaksasi yang dilakukan. Berapapun siap, perangkat dan produknya pun banyak,” pungkasnya. 

Kompas TV Pemerintah Siapkan Penampung Dana Mudik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com