Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penurunan Harga Gas untuk Industri Akan Ciptakan Efek Ganda Ekonomi

Kompas.com - 15/08/2016, 20:50 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, penurunan harga gas untuk industri akan memberikan efek berganda yang positif pada perekonomian nasional.

Hal tersebut akan mendorong pertumbuhan industri, penyerapan tenaga kerja, dan penghematan devisa.

“Untuk itu, kami mengusulkan penurunan harga gas untuk industri dan menambah sektor industri yang mendapatkan penetapan harga gas tertentu. Ini salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing industri nasional,” ujar Menperin di Jakarta, Senin (15/8/2016).

Menurut Menperin, penggunaan gas di sektor industri berkontribusi cukup signifikan terhadap struktur biaya produksi.

"Jika harga gas untuk industri bisa diturunkan, biaya produksi otomatis dapat ditekan,” ujarnya.

Sektor industri, lanjutnya, diharapkan dapat memperoleh harga yang kompetitif dengan melihat harga gas dari negara lain, terutama di ASEAN, sehingga mampu bersaing di pasar dalam negeri dan global.

"Harga gas yang diinginkan sektor industri berdasarkan nilai keekonomian seyogianya 3 dollar AS sampai 4 dollar AS per million metric British thermal unit (MMBtu),” paparnya.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, rata-rata harga gas untuk sektor industri masih tinggi sebesar 9,5 dollar AS per MMBtu.

Misalnya, industri pupuk dan industri petrokimia dikenakan harga gas sebesar 6,28 dollar AS sampai 16,7 dollar AS per MMBtu.

Sementara itu, di sektor tersebut, gas merupakan komponen utama dalam struktur biaya produksi, yang mencapai 70 persen.

“Demikian juga dengan industri tekstil, pulp, dan kertas dengan harga gas sebesar 9,15 sampai 16,0 dollar AS per MMBtu,” kata Menperin.

Menperin menghitung, apabila penurunan harga gas di angka tersebut bumi menjadi 3,8 dollar AS per MMBtu, maka hal itu akan menurunkan penerimaan negara sebesar Rp 48,92 triliun.

Meski demikian, penurunan harga gas di angka tersebut akan meningkatkan penerimaan berbagai pajak dari industri turunannya sebesar Rp 77,85 triliun.

Di samping itu, dalam rangka meningkatkan nilai tambah pada sektor industri, alokasi gas diutamakan untuk kebutuhan dalam negeri dan sisanya dapat diekspor.

“Persentase gas yang diekspor sebesar 40,55 persen hendaknya secara bertahap dapat dialokasikan untuk industri dalam negeri,” ujarnya.

Atas hal itu, Kemenperin mengusulkan perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu.

“Alokasi gas yang semula untuk tujuh sektor industri menjadi 10 sektor industri,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com