Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DEN: Butuh Waktu 6 Bulan untuk Baca dan Memahami Aturan Sektor Energi

Kompas.com - 20/08/2016, 13:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini Presiden Joko Widodo mencopot Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar karena memiliki dua kewarganegaraan.

Padahal Archandra baru saja bekerja selama 20 hari atau belum genap satu bulan.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Syamsir Abduh mengatakan, Archandra belum sama sekali melakukan pekerjaannya sebagai menteri ESDM bahkan memahami aturan-aturan energi pun belum.

Karena, menurut Syamsir, untuk membaca dan memahami aturan soal energi butuh waktu paling tidak enam bulan.

"Kalau berbicara soal energi, untuk membaca aturan saja perlu waktu 6 bulan," ujar Syamsir di Jakarta, Sabtu (20/8/2016).

Jabatan menteri yang hanya sebentar ini menurut DEN adalah hal yang baru pertama kali terjadi di Indonesia. "Ini belum pernah terjadi, ini baru pertama kali," tandasnya.

Di luar isu kewarganegaraan, menurut DEN paling tidak Archandra semestinya diberi kesempatan terlebih dahulu untuk membenahi karut-marut sektor energi.

"Beri waktu dulu bekerja, harus mengetahui dulu carut marut sektor energi mulai sisi hulu sampai hilir, itu perlu pemahaman yang luar biasa," ucap Syamsir.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menambahkan, menteri ESDM selanjutnya, diharapkan memiliki integritas dan kepemimpinan. "Kita butuh seorang sosok atau figur yang memiliki integritas dan jiwa kepemimpinan," kata Komaidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com