Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Fasilitas UU Amnesti Pajak yang Tidak Ada pada UU Pajak Lainnya

Kompas.com - 22/08/2016, 20:41 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak menyarankan para wajib pajak untuk memanfaatkan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Sebab, produk hukum tersebut memiliki fasilitas yang tidak akan pernah didapatkan di UU pajak lainnya (KUP, PPh, dan PPn).

"Salah satu fasilitas yang ada di tax amnesty yang tidak ada di Undang-Undang PPh, PPn, atau KUP adalah dihentikannya pemeriksaan (pidana pajak sebelum P21)," ujar Kasi Waskon KPP Wajib Pajak Besar Dua (LTO 2) Direktorat Jenderal Pajak Teguh Hadi Wardoyo di gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Selain itu, tutur Teguh, Ditjen Pajak juga akan menghentikan tunggakan-tunggakan pajak tahun 2015 dan sebelumnya bagi wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak.

Dalam sejumlah acara sosialiasi amnesti pajak, para wajib pajak kerap bertanya mengenai keuntungan mengikuti amnesti pajak. Teguh bisa memahami hal itu. Sebab, para wajib pajak juga memiliki opsi lain selain ikut program amnesti pajak.

Misalnya, wajib pajak ingin memasukkan aset senilai Rp 1 miliar yang tidak pernah dilaporkan ke surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Wajib pajak memiliki dua opsi, membenarkan SPT dengan dasar hukum UU KUP atau ikut program amnesti pajak.

Namun, Teguh menyarankan agar wajib pajak tersebut mendeklarasikan hartanya melalui program amnesti pajak.

Sebab, harta kekayaan yang selama ini disembunyikan tidak akan diganggu gugat oleh pemerintah.

"Kalau yang dipilih UU KUP, masih terbuka kewenangan Ditjen Pajak untuk menyelidiki dan melakukan pemeriksaan. Ada konsekuensi lanjutan dan akan ditanya kewajarannya," kata dia.

"Kalau pakai UU Tax Amnesty, kewajiban pajak sebelumya dianggap clear. Mau itu laporan SPT sebelumnya tidak benar, tetap dianggap benar. Negara melepaskan hak penyelidikan dan sebagainya," lanjut Teguh.

Oleh karena itulah, Dirjen Pajak mengajak semua wajib pajak untuk memanfaatkan program amnesti pajak sesegera mungkin. Sebab, amnesti pajak merupakan program langka dan hanya berlaku hingga 31 Maret 2017 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com