Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop dan KPPU Bentuk Satgas Pengawasan Kemitraan Usaha

Kompas.com - 23/08/2016, 12:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengawasi kemitraan antara pelaku koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan kemitraan.

Deputi Pengawasan Kementrian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan bahwa pihaknya bersama KPPU akan membentuk satgas kemitraan di setiap daerah.

Sebagai pilot project, satgas kemitraan akan dibentuk di wilayah Sumatera dan Kalimantan, dimana banyak kemitraan usaha di sektor perkebunan seperti kelapa sawit, karet, dan sebagainya.

"Yang jelas, Satgas Kemitraan akan dibentuk di daerah yang memiliki atau ada kantor KPPU", ujar Meliadi pada acara penandatanganan Nota kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan KPPU di Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Sementara itu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyambut baik penandatanganan MoU tersebut, dimana pihaknya akan melakukan pengawasan kemitraan antara usaha besar dengan kecil (koperasi dan UMKM).

Menurut Syarkawi, MoU ini sangat strategis karena KPPU bisa melihat dan menilai apakah kemitraan itu terjadi 'abuse' atau tidak. Terlebih lagi, KPPU akan sulit berjalan sendiri dalam pengawasan hingga ke daerah-daerah.

"Makanya, bersama Kemenkop UKM kami akan melakukan pengawasan kemitraan secara bersama-sama dalam wadah Satgas Kemitraan," jelas Syarkawi.

Apalagi, lanjut Syarkawi, dalam dua tahun ke depan KPPU akan melakukan reformasi pasar, karena masih ada ketimpangan ekonomi di Indonesia antara usaha besar dan kecil.

"Reformasi Pasar itu meliputi regulator review, mengubah struktur pasar agar struktur bisnis menjadi berimbang, perubahan perilaku, dan pembentukan Satgas Pengawasan Kemitraan secara nasional sampai tingkat daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)," tandas dia.

Syarkawi berharap, Satgas ini nantinya bisa menjadi percontohan bagaimana pola kerja sama pengawasan kemitraan antarlembaga.

Dia melanjutkan, kerja sama ini sesuai dengan kewenangan KPPU dalam mengevaluasi kebijakan yang memiliki dampak persaingan usaha.

Kerja sama ini termasuk di dalamnya adalah penegakan hukum dan kontrol merger atau akusisi. Artinya, persaingan usaha tersebut jangan sampai menguasai dan mengeksploitasi pasar.

"Pengawsan kemitraan ini juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan usaha di Indonesia", pungkas Syarkawi.

Kompas TV Pasar dan Pabrik Beras Disidak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com