Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Multifinance" Enggan Longgarkan Uang Muka Kredit

Kompas.com - 30/08/2016, 07:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperlonggar aturan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor. Menurut wacana yang berkembang, DP kredit motor akan diperbolehkan kurang dari 5 persen.

Namun, perusahaan pembiayaan atau multifinance mengaku tak tertarik dengan pelonggaran itu. Meski demikian, banyak praktik di lapangan yang secara gamblang menunjukkan bahwa konsumen bisa kredit kendaraan bermotor hanya dengan uang ratusan ribu rupiah.

Suhartono, Presiden & CEO PT Federal International Finance (FIFGROUP) mengaku tidak akan memanfaatkan kelonggaran DP ini. "Nggaklah," ujar Suhartono sebagaimana dikutip Kontan, Selasa (30/8/2016).

Djaptetfa, Direktur Marketing PT FIFGROUP, menyambut baik wacana OJK untuk memberi keringanan DP kepada konsumen. Pihaknya berharap agar konsumen dimudahkan dalam pengambilan kredit kendaraan bermotor.

Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, FIFGROUP akan menyesuaikan dengan manajemen risiko serta dengan kelayakan kredit konsumen. Saat ini, FIFGROUP memberlakukan rata-rata DP sebesar 20 persen.

Besaran DP FIFGROUP tersebut telah sesuai dengan ketentuan OJK saat ini. Pihaknya ingin memastikan manajemen risiko tetap berjalan dengan baik. Dengan begitu, perusahaan tidak hanya memenuhi target pembiyaan, tetapi juga menjaga kualitas kredit.

Per Juli 2016, rasio kredit macet atau non-performing financing (NPF) FIFGROUP sebesar 0,68 persen. NPF ini terhitung di atas 90 hari. Rasio NPF FIFGROUP relatif stabil dibanding bulan Juni 2016.

PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) mengaku akan mengimplementasikan relaksasi tersebut sesuai dengan manajemen risiko perusahaan.

Direktur Keuangan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Zacharia Susantadiredja mendukung aturan OJK berupa keringanan DP kendaraan di bawah 5 persen. Namun, masing-masing perusahaan pembiayaan telah memiliki kebijakan manajemen risiko untuk menjaga kualitas portofolio.

“WOM mempunyai kebijakan manajemen risiko yang detail per produk dan regional sehingga relaksasi minimum DP akan di-review lagi, dan WOM akan memanfaatkannya sesuai review dari manajemen risiko tersebut,” terang Zacharia.

Untuk diketahui, per Juni 2016, NPF WOM Finance di level 1,18 persen. Adapun saat ini DP minimum WOM Finance sebesar 15 persen untuk pembiayaan konvensional.

Seperti diketahui, Edi Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, mengatakan telah melakukan pembicaraan dengan beberapa pihak, meliputi internal, pelaku industri pembiayaan, dan kalangan pakar.

Hasilnya, secara kriteria yang ditetapkan OJK, pihaknya melihat sangat sulit bagi perusahaan pembiayaan mendapatkan kelonggaran berupa DP nol persen. Oleh karena itu, pihaknya melihat relaksasi yang lebih memungkinkan berupa DP di bawah 5 persen. Kelonggaran DP ini hanya berlaku untuk pembiayaan konvensional. (Dina Farisah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com