Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Wajibkan "Fintech" Patuhi Tiga Hal Ini

Kompas.com - 30/08/2016, 13:44 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyatakan penggunaan teknologi di sektor keuangan bukan hal baru. Berbagai layanan keuangan berbasis teknologi informasi alias financial technology (fintech) sudah hadir dan digunakan sejak dulu.

Menurut Agus, Indonesia sudah menikmati fintech sejak era 1980-an ketika mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang memberikan layanan perbankan 24 jam tanpa harus datang ke kantor cabang bank. Kemudian, tahun 2000-an hadir sistem RTGS sebagai sistem pembayaran seketika.

"Di 2007 hadir uang elektronik yang memudahkan masyarakat bertransaksi keuangan. Dewasa ini, dalam beberapa tahun terakhir istilah fintech sangat populer," jelas Agus pada acara Indonesia Fintech Festival & Conference (IFFC) di ICE BSD, Selasa (30/8/2016).

Dengan semakin merebaknya fintech, Agus menyatakan bank sentral memberikan beberapa kewajiban kepada perusahaan fintech, khususnya yang melakukan penyelenggaraan transaksi pembayaran.

Pertama, perusahaan fintech harus berbadan hukum Indonesia. "Transaksi harus menggunakan mata uang rupiah. Perusahaan fintech di Indonesia harus menempatkan dana di sistem perbankan Indonesia," ungkap Agus.

Kedua, Agus menyatakan bank sentral juga mengimbau kepada perusahaan fintech untuk mematuhi ketentuan antara lain pengelolaan risiko secara memadai.

Ketiga, perusahaan fintech juga harus mengedepankan perlindungan konsumen dan proteksi data dan informasi serta mengupayakan efisiensi transaksi.

Selain itu, secara umum bank sentral membedakan perusahaan fintech ke dalam empat kelompok utama.

Pertama, kelompok deposit, lending, dan capital raising. Ini termasuk di dalamnya adalah model crowdfunding dan peer-to-peer lending.

Kelompok kedua adalah kelompok payments, clearing, dan settlement, termasuk di dalamnya adalah pembayaran melalui sistem mobile dan web.

Selain itu, ada pula kelompok market provisioning dan investasi serta kelompok manajemen risiko.

Kompas TV Maraknya "Fintech" di Indo, Apa Sih Itu?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com