Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Perlu Dibuat Regulasi untuk "Fintech"?

Kompas.com - 31/08/2016, 11:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mempersiapkan penyusunan regulasi untuk industri keuangan berbasis teknologi informasi atau yang dikenal dengan istilan "fintech" (financial technology).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa otoritas pengawas merasa perlu mengeluarkan aturan main untuk fintech. Salah satunya, yakni mengenai manajemen risiko.

"Pada dasarnya aturan pada bank yang sudah bekerja dan ingin berkolaborasi dengan fintech atau berinvestasi teknologi agar layanannya lebih canggih, mem-fintech-kan diri, sebenarnya lebih kepada manajemen risiko," kata Muliaman di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Demikian juga untuk perusahaan yang memang didirikan untuk fintech seperti startup peer-to-peer lending dan equity crowdfunding.

"Saat ini mereka belum ada aturannya. Itu yang coba kami akan buat aturan," katanya lagi.

Selain itu, isu perlindungan konsumen juga menjadi dasar pertimbangan perlunya ada regulasi fintech. Artinya, dengan adanya regulasi itu nantinya fintech akan memiliki tanggungjawab transparansi kepada konsumen, seperti mengenai risiko dari layanan fintech.

"Artinya seberapa transparan fintech kepada konsumen? Apakah ini punya risiko? Sebab, kadang-kadang konsumen berfikir bahwa ini tidak ada risiko," tutur Muliaman.

Contohnya, pada layanan seperti peer-to-peer lending. Menurut Muliaman, umumnya konsumen tidak banyak tahu mengenai calon yang akan dia biayai.

"Konsumen hanya menyerahkan pada sistem skor yang dibuat masing-masing fintech," ujar Muliaman. (Baca: Susun Regulasi, OJK Cek Kepatuhan Bisnis Perusahaan "Fintech")

Kompas TV OJK Akan Terbitkan Aturan Industri Fintech
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com