Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 1 September 2016, Bank Mandiri Tampung Rp 819,1 Miliar Dana Amnesti Pajak

Kompas.com - 01/09/2016, 15:26 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melaporkan telah menampung dana dari program pengampunan pajak alias tax amnesty sebesar Rp 819,1 miliar. Dana tersebut berasal dari Rp 557,5 dana tebusan dan Rp 226,1 miliar dana repatriasi.

Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan angka per 30 Agustus 2016, di mana dana amnesti pajak yang dibukukan perseroan mencapai Rp 653 miliar.

Angka ini terdiri dari dana tebusan sebesar Rp 430,4 miliar dari 5.123 transaksi dan dana repatriasi sebesar Rp 222,6 miliar dari 69 transaksi.

Senior Vice President (SVP) International Banking and Financial Institutions Bank Mandiri Ferry M Robbani menjelaskan, perseroan terus melakukan sosialisasi terkait amnesti pajak. Pelaksanaan sosialisasi ini dilakukan baik bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun langsung kepada nasabah perseroan.

"Sejak 18 Juli 2016 kami melakukan sosialisasi baik dengan Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak, maupun OJK. Bank Mandiri juga secara rutin melakukan sosialisasi secara regional, sudah di 25 kota," kata Ferry di Plaza Mandiri, Kamis (1/9/2016).

Sosialisasi amnesti pajak di luar negeri sudah dilakukan di Singapura dan Hong Kong. Dalam waktu dekat, sosialisasi amnesti pajak juga akan dilakukan di London, Inggris.

Ferry mengungkapkan, pada sosialisasi ini, Bank Mandiri menjelaskan definisi amnesti pajak dan bagaimana prosesnya. Selain itu, Bank Mandiri juga menjelaskan terkait pembayaran uang tebusan hingga proses repatriasi dana.

Dalam sosialisasi tersebut, Bank Mandiri juga menyiapkan klinik-klinik pajak yang dapat memberi informasi komprehensif tentang berbagai ketentuan dan persyaratan terkait amnesti pajak kepada nasabah utama maupun korporasi.

Perseroan pun melakukan komunikasi intensif dengan Ditjen Pajak. "Klinik tersebut juga memberi konsultasi keuangan mengenai produk-produk investasi yang bisa dipilih wajib pajak yang ingin merepatriasi dana ke Indonesia, seperti produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds hingga produk asuransi," jelas Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com