Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah dan Kebijakan Kemenperin Hadapi "Tax Amnesty"

Kompas.com - 01/09/2016, 15:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian tengah mengambil langkah dan kebijakan dalam menghadapi Undang Undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, dengan penerapan UU pengampunan pajak pihaknya mendorong sektor industri untuk mendapatkan pembiayaan investasi dari perolehan dana pengampunan pajak.

"Sektor-sektor industri untuk mendapatkan pembiayaan investasi terutama industri yang banyak menyerap tenaga kerja dan industri berorientasi ekspor antara lain industri tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, dan industri pangan," ujar Menperin di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Hal ini dilakukan untuk mendorong perkembangan sektor industri dalam negeri agar mampu berkembang dan berdaya saing.

Menurut Menperin, sesuai dengan Kebijakan Industri Nasional (KIN) pembangunan industri prioritas dalam lima tahun ke depan difokuskan pada hilirisasi industri.

Yang difokuskan dalam hilirisasi industri adalah berupa pengembangan industri berbasis sumber daya alam.

"Pembangunan industri kimia dasar berbasis migas dan batubara, pembangunan industri logam dasar dan bahan galian bukan logam, serta pembangunan industri hulu agro," tambah Menperin.

Menurut dia, dengan adanya pembiayaan investasi yang bersumber dari dana tax amnesty untuk sektor industri diharapkan akan memberikan dampak signifikan terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Berupa peningkatan nilai tambah dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, penghematan devisa melalui substitusi impor, serta percepatan penyebaran industri ke seluruh NKRI," pungkas Menperin.

Sementara itu, pemerintah melalui penerapan UU pengampunan pajak telah menargetkan Rp 165 triliun uang tebusan, Rp 4.000 triliun dana deklarasi, dan Rp 1.000 triliun dana repatriasi.

Kebijakan ini berlaku untuk semua Warga Negara Indonesua (WNI) terutama yang memiliki harta namun tidak membayar pajak sesuai dengan jumlah harta yang dimilikinya, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.

Kompas TV Pencapaian "Tax Amnesty" Masih Sangat Rendah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com