Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Usulkan Tarif Tebusan 2 Persen Diperpanjang Sampai Desember 2016

Kompas.com - 08/09/2016, 18:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha mengusulkan tarif tebusan 2 persen untuk program pengampunan pajak khususnya repatriasi bisa diperpanjang, dari berakhir 30 September 2016 menjadi 31 Desember 2016.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, jika saran tersebut disetujui, tarif 2 persen yang diperpanjang ini khusus diberikan kepada mereka yang sudah menyatakan atau berkomitmen mengikuti program pengampunan pajak sebelum September berakhir.

"Salah satu yang kami usulkan adalah, bagaimana kalau pengusaha ini sudah mengatakan akan ikut, tapi mundur (realisasi repatriasinya) sampai Desember ya tetap dapat tarif dua persen," kata Rosan di sela-sela Forum Ketahanan Energi Nasional, di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Permintaan Rosan tersebut bukan tanpa alasan. Ia bilang, pengusaha yang memiliki aset atau perusahaan di luar negeri tentunya butuh waktu untuk melakukan konsolidasi terlebih dahulu.

"Pemerintah kan juga punya aturan soal SPV (perusahaan cangkang) yang baru saja dikeluarkan," imbuh Rosan.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle (SPV).

Dalam beleid tersebut, SPV didefinisikan sebagai perusahaan  yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu demi kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi.

Akan tetapi perusahaan SPV atau perusahaan cangkang tersebut sejak didirikan  tidak melakukan kegiatan usaha aktif. Wajib pajak harus mengalihkan hartanya dari SPV ke dalam negeri atas namanya atau nama perusahaannya, dengan jangka waktu paling singkat tiga tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com