Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Distribusi Tertutup Akan Singkirkan 54 Juta Konsumen Elpiji 3 Kg

Kompas.com - 09/09/2016, 13:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta PT Pertamina (Persero) untuk mendistribusikan elpiji 5,5 kilogram (kg) lebih luas, seiring dengan rencana penerapan distribusi tertutup elpiji 3 kg.

Direktur Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmadja Puja mengakui tantangan penerapan distribusi tertutup elpiji 3 kg lumayan berat.

Penyediaan infrastruktur tabung gas dan kartu pembayaran menjadi satu pertimbangan utama.

"Pada saat ini yang boleh membeli elpiji 3 kg ini hanya 15,5 juta rumah tangga nantinya, tentu yang sudah kami bagi paket perdana, sebanyak 54 juta rumah tangga yang lain ini, mereka harus beli apa? Makanya kami harapkan tabung 5,5 kg itu sudah harus tersebar di mana-mana," ucap Wiratmadja di kantornya, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Dia menjelaskan, pada saat distribusi tertutup elpiji 3 kg diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, maka hanya 15,5 juta rumah tangga yang berhak membeli 3 kg. Selain itu, ada 2,29 juta usaha mikro yang juga berhak mengonsumsi elpiji tabung melon ini.

Di samping tantangan infrastruktur tabung gas, Wiratmadja menyebutkan infrastruktur kartu untuk pembelian elpiji 3 kg juga harus disiapkan.

Pemerintah saat ini menggandeng salah satu bank pelat merah untuk membangun dan mengoperasikan sistem pembayaran non-tunai distribusi tertutup ini.

"Tantangan terakhir tentu sosialisasi, sehingga memang dibutuhkan proyek percontohan di Tarakan, Kalimantan Utara. Kalau ini berhasil baik, distribusi tertutup elpiji 3 kg bisa diterapkan di seluruh wilayah," ujar Wiratmadja.

Kompas TV Diduga LPG Bocor, 10 Rumah Terbakar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com