Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Paten Regulator LPG Ternyata Sedang Diperebutkan Dua Pihak Ini

Kompas.com - 05/08/2016, 09:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Paten Regulator LPG diperkarakan di pengadilan tata niaga Jakarta Pusat.  Indra Mustakim menggugat hak paten regulator LPG milik Sukianto yang dinilai tidak punya unsur kebaharuan.

Kuasa hukum Indra, Endah Martiningsih mengatakan regulator LPG milik tergugat Sukiato memiliki kesamaan fungsi dengan milik penggugat Indra Mustakim. Kesamaan fungsi itu yakni untuk mengatasi kebocoran gas dari regulator LPG konvensional.

Endah menuturkan ada dua klaim yang membuktikan bahwa regulator LPG milik Sukianto sama dengan milik Indra Mustakim.

Pertama sesuai dengan invensi dimana bagian pengencang meliputi pegas di dalam penutup ulir di atas batang memanjang untuk diputar sehingga mendorong batang memanjang.

"Kedua suatu regulator LPG sesuai dengan invensi dimana penutup ulir dibentuk dengan permukaan bergerigi," kata Endah seperti ditulis dalam berkas perkara yang diterima pengadilan  di Jakarta, Kamis, (4/8/2016).

Atas Klaim tersebut, regulator LPG Sukianto dianggap tidak memenuhi pasal 3 ayat 1 Undang-undang Paten Nomor 14 tahun 2001 yang menyebutkan suatu invensi dianggap baru jika invensi tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

Dalam hal ini, Indra Mustakim juga telah lebih dahulu mendaftarkan hak paten regulator LPG ke Direktur Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Hak Intekletual (HK) Kementerian Hokum dan Hak Asasi Manusia pada 8 Maret 2011 dengan nomor sertifikat IDS000001072.

Sedangkan, Sukianto baru mendaftarkan hak paten regulator LPG pada 1 Maret 2016 dengan nomor sertifikat IDS000001445.

"Sebagai penemu dan terdaftar di Ditjen HKI Kemenkumham sejak 12 April 2010, maka Indra berhak mendapat perlindungan hukum," imbuhnya.

Perkara ini juga telah memasuki persidangan kedua yang menghadirkan kubu Sukianto untuk berikan jawaban atas penggugatan hak paten regulator LPG.

Namun, kuasa hukum Sukianto yang diketahui dari kantor Turman M. Panggabean & Partners belum dapat memberikan jawaban atas penggugatan hak paten regulator LPG.

Sehingga, Majelis Hakim memberikan waktu dua minggu atau sampai 18 Agustus 2016 kepada kubu Sukianto untuk menyampaikan jawaban.

Kompas TV Sindikat LPG Oplosan Diringkus Kepolisian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com