Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disambangi Sri Mulyani, PP Muhammadiyah Tegaskan Tidak Gugat UU "Tax Amnesty"

Kompas.com - 14/09/2016, 18:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan bahwa pihaknya tidak menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

Hal itu disampaikan usai pertemuan tertutup dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Pusat PP Muhammadiyah.

"Tidak ada keputusan menggugat, tidak ada pembicaraan itu (mau menggugat)," ujar Ketua Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan Pimpinan PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bahri pernah menyatakan akan menggugat UU Pengampunan Pajak.

Alasannya, tax amnesty sudah melenceng dari tujuan awalnya. Namun, Lincolin menegaskan bahwa rencana itu hanyalah wacana pribadi, bukan atas nama PP Muhamadiyah.

Sebab, hingga saat ini, kata dia, Ketua Umum PP Muhamadiyah Haedar Nashir tidak mengambil keputusan apa pun terkait UU Pengampunan Pajak.

Setelah kedatangan Sri Mulyani, kata Lincolin, PP Muhammadiyah dan pemerintah sudah saling paham mengenai kebijakan tax amnesty.

Meski begitu, PP Muhammadiyah tetap memberikan sejumlah catatan agar pelaksanaan tax amnesty bisa berjalan lebih baik, terutama dalam hal sosialisasi kepada masyarakat.

"Namun, ada permintaan dari Pak Busyro (Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas), mungkin ada pembicaraan lebih lanjut untuk peraturan pemerintah agar lebih clear lagi," kata dia.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memilih untuk tidak berkomentar. Usai rapat, ia justru keluar melalui pintu belakang Kantor PP Muhamadiyah dan langsung masuk ke mobilnya.

Hal serupa juga dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com