Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilihan Pahlawan pada Uang Rupiah, Ini Penjelasan BI

Kompas.com - 15/09/2016, 19:38 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) tengah mempersiapkan penerbitan uang emisi baru dengan desain berupa 12 gambar pahlawan nasional sesuai dengan Keputusan Presiden tertanggal 5 September 2016.

Adapun 10 dari 12 pahlawan yang akan ditampilkan pada uang kertas dan logam NKRI belum pernah ditampilkan sebelumnya.

Lalu, menurut BI, apa yang menjadi alasan pemilihan sosok pahlawan nasional tersebut?

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi, hal ini dilatarbelakangi alasan nasionalisme.

"Kalau melihat yang sudah ditetapkan Presiden, itu merepresentasikan NKRI. Jadi di sana ada pahlawan dari Sumatra, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Papua, NTT dan lainnya, itu esensinya," kata Suhaedi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (15/9/2016).

Suhaedi mengungkapkan, penetapan gambar 12 pahlawan nasional tersebut telah melalui beragam pertimbangan dan melibatkan kementerian terkait, antara lain Kementerian Keuangan.

Pun penetapan pahlawan nasional itu sudah memperoleh izin dari ahli waris. Menurut Suhaedi, penetapan gambar pahlawan nasional sebagai gambar pada uang kertas maupun uang logam sudah sesuai dengan Undang-undang Mata Uang.

Selain itu, Keppres Nomor 31 Tahun 2016 tertanggal 5 September 2016 juga menetapkan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada uang kertas dan logam.

"Pasal 7 UU Mata Uang mengatur gambar yang dicantumkan dalam uang rupiah adalah gambar pahlawan atau mantan presiden," jelas Suhaedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com