Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Sidang "Tax Amnesty", Serikat Pekerja Kecam Pemerintah dan DPR

Kompas.com - 20/09/2016, 22:29 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty lantaran pemohon dinilai tidak berkedudukan hukum.

Lantas bagaimana reaksi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebagai salah satu penggugat UU Pengampunan Pajak?

"Bagi kami pemohon dari buruh, komentar dari DPR dan pemerintah itu sangat menyakitkan ya, yang menyatakan bahwa tidak ada legal standing bagi buruh sebagai pemohon," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Sebagai warga negara, kata Said, buruh berhak mengajukan uji materi UU Pengampunan Pajak.

Apalagi kata dia, buruh merupakan wajib pajak yang taat membayar pajak atas penghasilannya kepada negara.

Oleh karena itu, Said mengecam keras pernyataan pemerintah dan DPR yang mempertanyakan legal standing serikat buruh menggugat UU Pengampunan Pajak.

Bahkan, Said merasa bingung dengan sikap DPR sebagai dewan yang mewakili rakyat. Menurut ia, pernyataan DPR dalam sidang gugatan tax amnesty bukan atas nama rakyat.

Seperti diketahui, ada 4 perkara gugatan UU Pengampunan Pajak di MK. Gugatan itu dilayangkan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, gabungan serikat buruh, dan tiga warga negara.

Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi.

"Pemerintah memohon Majelis Hakim Konstitusi dapat memberikan putusan untuk menerima keterangan Presiden secara keseluruhan, menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dan menolak pengujian para pemohon untuk seluruhnya, atau menyatakan pengujian para pemohon tidak dapat diterima," kata dia.

Senada dengan Sri Mulyani, Melchias Marcus Mekeng yang mewakili DPR juga mempertanyakan legal standing penggugat UU Pengampunan Pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com