Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Sambut Positif Perpanjangan Proses Administrasi "Tax Amnesty"

Kompas.com - 23/09/2016, 20:13 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses administrasi pengampunan pajak atau tax amnesty periode pertama akhirnya diperpanjang hingga Desember 2016.

Keputusan tersebut pun disambut positif para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

"Kami sangat mengapresiasi, karena itu memang usulan dari para pengusaha," ujar Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (23/9/2016).

Dengan perpanjangan proses administrasi tax amnesty periode pertama, Rosan memperkirakan, pengusaha-pengusaha yang akan ikut tax amnesty akan semakin bertambah banyak.

"Dilihat dari animonya, ini akan sangat positif. Akan banyak pengusaha-pengusaha yang ikut tax amnesty," sebut Rosan.

Menurut Rosan, target dana tebusan Rp 165 triliun merupakan target yang terlalu agresif.

Namun demikian, dirinya tetap mendukung upaya pemerintah untuk menyukseskan program tax amnesty.

"Saya tetap konsisten bahwa Rp 165 triliun itu target yang sangat agresif. Oke, kita tidak usah bicara Rp 165 triliun, tapi kita lihat bahwa program ini direspons sangat positif dan pertumbuhannya juga sangat signifikan," ucap Rosan.

Sebelumnya, pemerintah sepakat memperpanjang proses administrasi program pengampunan pajak, dari yang seharusnya September menjadi Desember 2016.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada para pengusaha yang diundang ke Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com