Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Darmin Ingatkan Perusahaan Wajib Laporkan Keuangan ke Negara

Kompas.com - 28/09/2016, 10:31 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bahwa banyak perusahaan yang tidak melaporkan keuangannya kepada negara. Padahal aturannya sudah ada yakni Peraturan Pemerintah Nomer 24 Tahun 1998.

"Kita punya aturan wajib lapor perusahaan dan itu ada. Aneh juga dikita itu aturan seperti ada yang punya," ujar Darmin dalam acara Annual Report Award di Jakarta, Selasa (27/9/2016) malam.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998, perusahaan yang memobilisasi dana masyarakat dan perusahaan dengan aset minimal Rp 50 miliar wajib menyampaikan laporan keuangan kepada negara.

Meski begitu, kata Darmin, peraturan tersebut sering tidak dijalankan oleh para perusahaan. Alasannya, lantaran peraturan tersebut tidak memiliki sanksi pidana.

"Coba anda tanya pasti tidak banyak perusahaan yang lapor. Kalau anda tanya kenapa maka jawabnya ini aturan itu wajib menyampaikan laporan tapi sanksinya tidak ada. Padahal yang tidak ada sanksi pidana, sanksi kan tidak perlu pidana," kata Darmin.

Oleh karena itu, dia mengingatkan perusahaan dan pemerintah untuk tetap menjalankan Peraturan Pemerintah Nomer 24 Tahun 2016. Sebab menurut Darmin, dengan laporan itu maka pemerintah bisa mengetahui apakah suatu perusahaan berkembang dengan baik atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com