Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tas Plastik Kini Gratis, Masyarakat Diimbau Tetap Bijak Menggunakannya

Kompas.com - 03/10/2016, 20:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) secara resmi menghentikan program plastik berbayar mulai 1 Oktober 2016.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengungkapkan, walaupun tidak lagi menerapkan kebijakan tersebut, pihaknya tetap akan mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan kantong plastik guna mengurangi pencemaran lingkungan.

"Caranya, untuk menekan penggunaan plastik melalui edukasi," ujarnya di Epicentrum Kuningan, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Dengan cara itu, pada saat konsumen melakukan pembelanjaan di toko ritel, kasir ritel tidak serta-merta mengenakan biaya untuk kantong plastik. Mereka akan mempertanyakan dulu, mau gunakan plastik atau pakai tas sendiri.

Menurut dia, dengan itu, masyarakat yang berbelanja di peritel, seperti minimarket, supermarket, hypermarket, wholeseller, ataupun pusat perbelanjaantidak akan dibebankan biaya pembelian plastik.

Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi yang dilakukan Aprindo dengan melihat fakta di lapangan, seperti adanya pro kontra di masyarakat.

Dia menyebutkan, salah satu hambatannya, pemerintah daerah (pemda) yang memberikan aturan berbeda-beda terkait harga plastik berbayar, yang bisa memberatkan konsumen dan peritel.

Roy menjelaskan, biaya plastik berbayar yang sebelumnya diterapkan sebesar Rp 200 per kantong merupakan dasar dari harga plastik termurah, dan nominal tersebut masuk dalam mekanisme pasar atau sudah menjadi barang dagangan dan tidak ada keuntungan yang diberikan kepada pemerintah.

Dia mengeluhkan, banyak pihak yang menuntut kejelasan dari aliran keuntungan nominal plastik, padahal nominal tersebut sudah masuk hitungan harga barang.

Menurut dia, konsep kantong plastik berbayar beda dengan CSR dan program lainnya, dalam tahap uji coba. Jadi, kantong plastik merupakan barang yang dijual, dan konsumen tidak wajib untuk membelinya. 

"Oleh karena itu, selalu kami tawarkan kepada konsumen, tidak memaksa, jika ada yang tanya aliran ke mana, ya mekanisme pasar, bukan CSR," ujarnya.

Selain itu, aturan tersebut juga tidak dibawahi payung hukum. Ia menuturkan, anggota Aprindo tidak bisa ditekan untuk memaksa menjual kantong plastik karena memang tidak ada hukuman apabila tidak menjalankan aturan itu.

Sebelumnya, kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar adalah upaya mewujudkan misi Indonesia Bersih 2020.

Kebijakan itu menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.71/MENLHK-II/2015 pada 21 Februari 2015.

Dalam SE tersebut, menteri meminta pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah simultan dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik.

Kompas TV Kantong Plastik Kembali Gratis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com