Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ATLI: Bu Susi, Bukalah Telinga...

Kompas.com - 05/10/2016, 16:36 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) mengistirahatkan sementara terhadap kapal-kapal ikan tuna terhitung sejak 30 September 2016 lalu sampai keinginannya terpenuhi.

Sebanyak 401 unit kapal siap ditambatkan di Pelabuhan Ikan Benoa sebagai bentuk protes terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) terkait Permen 57/2014 Tentang penghentian transhipment atau alih muatan di tengah laut, dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut.

Hal ini dinilai justru merugikan para usaha perikanan, karena dengan alih muatan di tengah laut, akan efektif dan ekonomis.

"Kami sepakat, kapal tidak melaut untuk sementara sampai Permen 57/2014 dicabut. Kami sangat berharap bu Menteri Susi buka telinga, buka mata dengan masukan-masukan kami. Kedepannya perikanan tangkap alat Longline ini bisa jalan kembali," kata Ketua Umum ATLI kata Kasdi Taman, saat konferensi pers di Kantor DPP ATLI di Benoa, Denpasar, Bali Rabu(5/10/2016).

Sementara itu Sekjen ATLI, Dwi Agus Siswa Putra dalam kesempatan yang sama menambahkan sebelumnya pada tahun 2015 hingga Juni 2016 masih diberikan kelonggaran menitipkan ikan sesama kapal tangkap dalam satu manajemen.

"Tapi awal Juli 2016 sudah tidak boleh lagi. Alasannya tidak boleh juga kita tidak tahu. Kapal diperiksa, ya itu tadi ada Permen 57, sehingga tangkapan ikan tuna menurun," kata Dwi Agus Siswa Putra.

Data dari ATLI diketahui, setelah larangan transhipment di tengah laut, produksi ikan tuna menurun dari bulan Juni 2016 berjumlah 1,204.25 ton anjlok di bulan Juli 2016 menjadi 379,83 ton.

Dengan rincian tahun, pada 2014 berjumlah 14.591,30 ton, pada tahun 2015 berjumlah 7.367,83 ton, dan pada 2016 tambah menurun menjadi 4.990,82 ton.

"Kalau betul kapal dihentikan beroperasi, waduh, ribuan orang akan jadi pengangguran. Belum ABK kapal, belum karyawan UPI(Unit Pengolahan Ikan), dan administrasinya," tegas Dwi.

Tuntutan ATLI hanya satu bahwa larangan transhipment dicabut, karena di dunia tidak ada larangan melakukan transhipment ditengah laut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com