Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perusahaan di Sektor Pertanian Peroleh 'Tax Allowance'

Kompas.com - 08/10/2016, 05:59 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (7/10/2016) memutuskan pemberian keringanan pajak berupa tax allowance kepada dua perusahaan di sektor pertanian.

Kedua perusahaan tersebut yaitu PT Sukses Mantap Sejahtera dan PT Permata Hijau Palm Oleo. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Sukses Mantap Sejahtera merupakan investor yang membuka lahan tebu di Dompu, Nusa Tenggara Barat.

"Investasi untuk lahannya sekitar Rp 1 triliun. Tetapi tidak semua. Baru dihitung tax allowance 30 persen dari nilai investasi," kata Darmin usai rapat.

Darmin mengatakan, prosedur yang ditempuh Sukses Mantap Sejahtera memang ada sedikit ganjalan di awal. Namun pada akhirnya, setelah semua persyaratan terpenuhi, rapat koordinasi memutuskan untuk memberikan tax allowance.

"Jangan dibiarkan berlarut-larut dan mengganggu permohonan tax allowance untuk perusahaan, tetapi harus dibicarakan," kata Darmin.

Selain untuk lahan tebu, pemerintah juga menyepakati tax allowance untuk pabrik olein milik PT Permata Hijau Palm Oleo.

Perusahaan ini sebelumnya mendapat izin mendirikan pabrik di Belawan, Medan. Namun lantaran masalah ketersediaan pasokan gas, mereka lantas memindahkan lokasinya di Deli, Serdang, Sumatera Utara dan mengganti energinya menjadi batubara.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, komitmen pemerintah memberikan fasilitas tax allowance ini bisa menjadi contoh investor lain. Airlangga yakin, iklim investasi di Indonesia masih menarik.

Sebagai informasi, fasilitas tax allowance ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

Kompas TV Presiden Desak Pemangkasan Perizinan Investasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com