Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Dalami Kasus Telkom IndiHome ke Tahap Pemeriksaan

Kompas.com - 12/10/2016, 12:37 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan untuk meningkatkan penanganan kasus Telkom IndiHome dari tahap penyelidikan ke tahap pemeriksaan.

Hal ini diungkapkan Ketua KPPU Syarkawi Rauf setelah melakukan proses penyelidikan kasus Telkom IndiHome yang diduga mewajibkan pelanggannya menggunakan paket IndiHome Triple Play yang terdiri dari tiga produk, yaitu telepon, tv kabel, dan internet.

Syarkawi menuturkan, dalam penyelidikan terdapat setidaknya dua isu yang didalami oleh KPPU. "Pertama, dugaan praktek tying in yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk," kata Syarkawi kepada Kompas.com, Rabu (12/10/2016).

Praktek tersebut melalui program IndiHome Triple Play yang mewajibkan calon pelanggan harus menggunakan tiga layanan sekaligus yakni layanan telepon, IPTV, dan internet.

Kedua, dugaan penyalahgunaan posisi dominan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang menguasai pasar jaringan telepon tetap (PSTN).

Penjelasannya, bagi konsumen yang sudah terlanjur berlangganan program IndiHome Triple Play namun ingin berhenti berlangganan, diduga mengalami hambatan dengan berbagai alasan karena klausul perjanjian. 

Ketika pelanggan memutuskan berhenti menggunakan salah satu dari tiga layanan tersedia, dan PT Telkom diduga akan memutuskan akses berlangganan semua jasa layanan.

Disisi lain, Syarkawi menjelaskan, hadirnya program IndiHome Triple Play diduga melanggar prinsip persaingan sehat dan berdampak pada menurunnya pangsa pasar pelaku usaha pesaing.

Syarkawi mengatakan, pihaknya saat ini telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus IndiHome menjadi perkara.

"Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan tidak saja bagi konsumen, namun juga bagi para pelaku usaha di industri terkait," tegas Syarkawi.

Kartel Operator

Sebelumnya, KPPU juga menduga adanya praktik kartel oleh operator seluler yaitu PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) dan PT XL Axiata Tbk karena terindikasi price fixing (pengaturan harga) untuk tarif layanan on-net di luar Jawa.

Dua operator ini juga dicurigai terlibat kepemilikan silang alias cross-ownership. Hal itu terlihat saat kedua operator tersebut memberlakukan tarif yang hampir sama untuk menurunkan dominasi Telkomsel di luar Jawa.

Dimulai dari Indosat yang memberikan tarif Rp 1 per detik (Rp 60 per menit) pada pertengahan 2016 lalu, kemudian XL Axiata yang mengeluarkan program serupa Rp 59 per menit.

Menurut Syarkawi, KPPU akan memanggil dua operator tersebut pada pekan ini, atau pada pekan depan.

Kompas TV Biaya Interkoneksi Telekomunikasi Turun 26%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com