Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: PLN Harus Tambah Penggunaan Energi Terbarukan Tahun Depan

Kompas.com - 13/10/2016, 08:12 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan meminta direksi PLN (Persero) segera mengeksekusi penggunaan energi terbarukan sebagai energi primer dalam pembangkitan.

Beberapa contohnya ia sebutkan yaitu air, angin, matahari, dan panas bumi.

"Saya mau PLN segera mengeksekusi penggunaan energi terbarukan. Ada 5.000 megawatt (MW). Pemerintah berharap ini bisa mulai masuk tahun depan," kata Luhut ditemui usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu malam (12/10/2016).

Luhut mengatakan, saat ini penggunaan energi terbarukan di Indonesia masih sangat minim sekitar 10 MW.

Angka ini jauh di bawah negara-negara maju yang sudah menggunakan energi terbarukan hingga 250 MW, 22.000 MW, bahkan ada yang sampai 30.000 MW.

Luhut menambahkan, untuk percepatan penggunaan energi baru ini pemerintah akan memotong proses atau prosedur yang berbelit.

"Misalnya, panas bumi. Itu ada satu meja (tahapan prosedur) yang lamanya sampai 75 hari," ucap Luhut.

Dia pun meminta proses perizinan untuk pengembangan energi terbarukan khususnya untuk proyek kelistrikan dipercepat, salah satunya dengan pengurusan paralel.

Luhut menyebutkan, percepatan yang dilakukan di proyek Blok Masela bisa menjadi contoh.

"Senin pekan depan kami akan rapat di ESDM untuk membahas itu (percepatan energi terbarukan)," kata Luhut.

Lebih jauh dia menargetkan, PLN bisa membangun 5.000 MW pembangkit listrik dengan sumber energi terbarukan, hingga 2019. Target ini di luar proyek kelistrikan 35.000 MW yang dicanangkan pemerintah.

Kompas TV Dengan Biogas, Warga Hemat Kebutuhan Hidup

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com