Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Bonus untuk Pegawai Pajak, Sri Mulyani Siapkan Aturannya

Kompas.com - 18/10/2016, 13:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku masih menelisik berbagai aturan terkait bonus atau kenaikan tunjangan kinerja untuk para pegawai pajak.

Meski begitu, perempuan yang kerap disapa Ani itu akan menyiapkan aturan sebagai landasan pemberian bonus atau kenaikan tunjangan kerja atas kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami akan mencoba membuat kalau memang ada diskresi meskipun tetap di dalam rambu-rambu peraturan perundangan-undangan," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Ia menuturkan, peraturan baru harus tetap mengacu kepada aturan yang sudah ada. Sebab, dengan begitu, besaran bonus atau kenaikan tunjangan kerja bisa memadai sehingga memompa semangat kerja para pegawai pajak.

Di sisi lain, ia mengungkapkan, ada satu hal yang lebih penting daripada sekadar bonus atau kenaikan tunjangan kinerja. Hal itu ialah militansi dalam bekerja.

"(Saya) sebagai pimpinan merasakan betul bahwa nilai yang tidak terhingga itu adalah semangat, militansi, keinginan, dan kesetiaan dari semua jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik," kata perempuan berusia 54 tahun itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan apresiasi kepada para pegwai pajak atas capaiaan tax amnesty pada periode pertama.

Pada tiga bulan terakhir, para pegawai pajak dinilai telah bekerja ektra keras untuk menyukseskan program tax amnesty.

Bahkan, kata Presiden, para pegawai pajak harus bekerja siang-malam melayani masyarakat yang datang ke kantor pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com