Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Pailit, Ini Penjelasan Batamtex yang Tak Mau Impor Kapas dari Perusahaan Swiss

Kompas.com - 01/11/2016, 15:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan tekstil yang berbasis di Semarang Jawa Tengah, PT Batamtex menyatakan permohonan pailit yang diajukan oleh Paul Reinhart AG tidak memiliki landasan hukum.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Batamtex, Saksono Yudiantoro menanggapi berita mengenai gugatan pailit yang dilayangkan oleh perusahaan asal Swiss, Paul Reinhart AG karena perusahaan tekstil tersebut menunggak pelunasan pembayaran hutangnya.

(Baca: Gagal Bayar Utang Rp 23 Miliar, Perusahaan Tekstil di Semarang Digugat Pailit)

"Bahwa yang dijadikan alasan permohonan pailit oleh Paul Reinhart AG terhadap Batamtex adalah putusan Arbitrase tertanggal 16 Agustus 2013 dan tanggal 15 April 2014 tentang adanya klaim atas tidak terealisasinya impor kapas dari Everseasons Enterprises Ltd yang di-take over oleh Paul Reinhart," tulis Saksono dalam penjelasannya kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2016).

Putusan Arbitrase tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dinyatakan Eksekuatur atau dapat dilaksanakan melalui penetapan No. 27/2015/Eks.

Namun demikian, Batamtex telah mengajukan gugatan pembatalan Eksekuatur untuk tidak dilaksanakan dengan nomor 472/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst

Menurut Saksono, tidak terealisasinya impor kapas oleh Batamtex dari Everseasons yang kemudian diambil alih oleh Paul Reinhart, bukanlah utang yang jatuh tempo, dan hal itu tidak dapat ditagih.

Terkait dengan hal itu, kuasa hukum Batamtex menilai bahwa perusahaan tekstil tersebut tidak pernah mengadakan pengikatan kontrak pembelian kapas secara langsung dengan Paul Reinhart AG.

Selain itu, Paul Reinhart dianggap melanggar hukum karena melakukan take over atas kontrak yang dilakukan oleh Everseasons Enterprises tanpa persetujuan Batamtex.

Alasan Batamtex tidak melanjutkan pembelian kapas dari Everseasons Enterprises lantaran perusahaan tersebut belakangan diketahui merupakan perusahaan fiktif, karena tidak memiliki kantor dan bukan merupakan badan usaha yang terdaftar di Hong Kong.

"Sehingga perikatan kontrak antara Batamtex dengan Everseasons dianggap tidak sah dan melawan hukum. Sehingga pengambilalihan kontrak oleh Paul Reinhart tersebut juga dianggap sebagai perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum," jelas Saksono.

Hingga saat ini, gugatan pembatalan Eksekuatur yang diajukan oleh Batamtex belum diputuskan oleh PN Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com