Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karpet Merah Bisnis "E-commerce"

Kompas.com - 23/12/2016, 07:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Transaksi jual beli secara tatap muka sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia sejak lama baik di pusat kota maupun di daerah. Bahkan di pelosok atau pedalaman-pedalaman terpencil masih sangat kental budaya barter, atau biasa dikenal dengan tukar menukar hasil bumi.

Belum sah jika, barang yang dibeli dan alat transaksi yakni uang tidak terlihat secara kasatmata. Proses transaksi jual beli pun bahkan di beberapa daerah harus disertai dengan kesepakatan yang ditandai dengan jabat tangan atau saling bertukar cendera mata atau buah tangan.

Namun, pada era yang serba canggih seperti saat ini, masyarakat yang paham akan penggunaan atau manfaat internet merasa sangat dimudahkan dengan adanya transaksi jual beli tanpa harus bertemu langsung dengan menghabiskan banyak waktu.

Masyarakat hanya tinggal memanfaatkan fasilitas yang disajikan di berbagai situs jual beli online untuk mendapatkan barang yang diinginkannya dengan cara yang sangat mudah.

Nilai Transaksi Melalui Situs Jual Beli Online Fantastis

Bank Indonesia mencatat sepanjang 2015, nilai transaksi di e-commerce Indonesia mencapai 3,5 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 45,50 triliun (asumsi rupiah Rp 13.000 per dollar AS).

Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya 2,6 miliar dollar AS. Namun, untuk tahun 2016, angka resmi belum dirilis.

"Nilai transaksi e-commerce cukup besar di Indonesia. Kalau fintech masih belum terlalu besar dan kami sejauh ini masih terus melakukan pendataan," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas.

Mengacu pada data BI, nilai transaksi e-commerce terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Hal ini didorong oleh tren naiknya belanja di kalangan kaum muda.

Sejauh ini, metode pembayaran masih didominasi mealui transfer perbankan, disusul dengan menggunakan kartu kredit.

Sementara itu, terkait dengan fintech, BI hingga saat ini terus melakukan pendataan terhadap para startup yang berkecimpung di sektor ini.

Bank Indonesia mencatat jumlah pelaku fintech yang telah didaftar telah mencapai sekitar 100 pelaku.

Pendataan dilakukan melalui Klinik Fintech yang disediakan oleh bank sentral. Melalui klinik tersebut, para startup yang ada di sektor ini melakukan konsultasi seputar bisnis mereka.

Sejauh ini ada empat kelompok fintech, yakni peer to peer landing yang berupa pemberian pinjaman, market provisioning, investment, kemudian pembayaran.

Pemerintah "Melek" Potensi Transaksi Elektronik

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com