Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seret Debitor Nakal ke Ranah Hukum, Bank Mandiri Bentuk Unit Khusus

Kompas.com - 23/12/2016, 17:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk membawa debitor nakal ke jalur hukum. Ini merupakan upaya perseroan guna mempercepat penyelesaian kredit bermasalah.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menyatakan, perseroan pun beberapa waktu lalu menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung RI. Ia menuturkan, kerja sama dengan Kejagung RI dilakukan untuk menyeret debitor nakal yang merugikan negara.

Rohan menyatakan, kerja sama dengan lembaga-lembaga hukum negara pun bukan sekedar gertak sambal. Bank Mandiri, imbuh dia, benar-benar akan menyeret para debitor nakal ke ranah hukum, yakni yang tidak bisa bekerja sama dalam penyelesaian kredit.

"Kami kerja sama dengan Kejagung untuk debitor-debitor nakal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kami akan benar-benar membawa mereka ke ranah hukum," jelas Rohan kepada Kompas.com, Jumat (23/12/2016).

Selain itu, Rohan menyatakan Bank Mandiri membentuk unit khusus untuk penanganan debitor-debitor nakal. Pun masih ada beberapa debitor lainnya yang akan diseret Bank Mandiri ke jalur hukum, namun sayangnya belum bisa dipublikasikan.

"Kami membentuk unit khusus. Beberapa saat lagi kami akan umumkan," tutur Rohan.

Sebelumnya diwartakan, upaya hukum akan dilakukan melalui jalur perdata maupun pidana terhadap debitor yang terindikasi menyalahgunakan kredit. Upaya hukum juga akan dilakukan terhadap debitor yang tidak memiliki iktikad baik dalam kewajiban pembayaran kreditnya.

Bank Mandiri telah melaporkan salah satu debitor bermasalahnya, yakni Harry Suganda, sebagai key person PT Rockit Aldeway ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan, dan pencucian uang.

Langkah tersebut kemungkinan akan diikuti dengan pelaporan debitor-debitor bermasalah dan tidak kooperatif lainnya, seperti PT Central Steel Indonesia dengan pengurus perusahaan Tan Le Ciaw selaku komisaris dan Pemegang Saham serta Erika Widiyanti Liong selaku direktur utama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com