Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo Anggap Penetapan Alfamart sebagai Badan Publik Tidak Tepat

Kompas.com - 29/12/2016, 05:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan, keputusan Komisi Informasi Pusat yang memutuskan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebagai badan publik tidak tepat.

“Salah alamat jika ditetapkan sebagai badan publik,” ujar Roy saat konfrensi pers Aprindo di Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Persoalan ini bermula saat Komisi Informasi Pusat menetapkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart, sebagai badan publik karena perusahaan ritel Alfamart telah melakukan penghimpunan dana dari konsumen.

Menurut Roy, penghimpunan dana yang dilakukan pihak peritel sudah sesuai aturan yang berlaku dan yayasan penerima dana juga merupakan yayasan kredibel.

Roy menegaskan, penghimpunan dana dari konsumen sudah melalui menajemen yang baik dan dipisahkan antara omzet perusahaan dan uang hasil donasi konsumen.

"Penghimpunan donasi secara standar operational procedure (SOP) memang dipisahkan," ungkapnya.

Selain itu, menurut Roy, Badan Publik adalah lembaga yang dibiayai oleh negara, sementara perusahaan ritel merupakan korporasi swasta bukan lembaga negara.

Menurutnya, selama ini penghimpunan donasi merupakan sarana sosial pengusaha dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Kami lahir di Indonesia, dagang di Indonesia, mendapat keuntungan dari rakyat Indonesia, kami juga ingin peduli dan merasakan bagi masyarakat yang membutuhkan donasi. Selain ke Yayasan yang kredibel, donasi juga dikumpulkan ketika ada bencana," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Corporate Affair Alfamart Solihin mengatakan, donasi yang dihimpun melalui perusahaannya dilakukan dengan standar prosedur yang jelas dan dalam penghimpunannya tidak ada pemaksaan jika konsumen keberatan uang kembalian belanja digunakan untuk donasi.

"Sepenuhnya didasarkan atas dasar kerelaan dari konsumen," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com