Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Soal Gijzeling Penunggak Pajak

Kompas.com - 30/12/2016, 19:33 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para penunggak pajak, jangan harap akan bisa hidup tenang. Sebab, sejak program tax amnesty atau pengampunan pajak dijalankan, berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Contohnya, upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang langsung melakukan penyanderaan (gijzeling) kepada penunggak pajak.

Dengan "aksi" yang dilakukan tersebut, tak sedikit penunggak pajak yang mengalami kekagetan bahkan hingga tahap depresi.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produktif, Ilham Jaya mengatakan, terdapat penunggak pajak yang depresi saat dilakukan penangkapan. Bahkan, wajib pajak tersebut selalu mencakar polisi saat akan dimasukkan ke sel penjara.

"Ada penunggak pajak di Tanjung Pinang yang depresi. Polwan yang membawa dicakar-cakar. Tapi sekarang sudah diperiksa oleh tim kesehatan," ujar Ilham di kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Ditjen Pajak menyandera wajib pajak tersebut karena menurut Ilham, utang pajaknya mencapai Rp 11,5 miliar. Sehingga perlu dilakukan gijzeling untuk memberikan efek jera dan supaya sesegera mungkin membayar tunggakan pajaknya.

"Depresi karena kaget masuk ke dalam tahanan. Tapi tadi pagi kondisi membaik," pungkas Ilham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com