JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meningkatkan rasio elektrifikasi pada 2017 sebesar 92,75 persen, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 38/2016 tentang percepatan elektrifikasi di perdesaan belum berkembang, terpencil, perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk melalui pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik skala kecil.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, melalui Permen 38/2016 diharapkan mampu mendorong percepatan elektrifikasi untuk menerangi desa-desa yang belum menikmati listrik.
Melalui Permen 38/2016 ini pula Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta, maupun koperasi dapat mengelola suatu wilayah usaha yang saat ini belum terjangkau oleh pemegang wilayah usaha lainnya di sektor kelistrikan.
"Ini merupakan terobosan untuk memberikan payung hukum guna pemenuhan energi yang lebih berkeadilan, yaitu meningkatkan rasio desa berlistrik Indonesia yang saat ini baru 91,6 persen," ujar Arcandra di Jakarta, Senin (16/1/2017).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2014, terdapat 2.519 desa yang belum terlistriki. Sementara itu, dalam perencanaan PT PLN (Persero) hingga 2019 baru sekitar 504 desa yang dapat dialiri listrik melalui kegiatan listrik perdesaan.
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menyediakan dana untuk pengembangan listrik pada kelompok masyarakat tidak mampu, serta mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah yang belum berkembang, terpencil, dan perbatasan.
"Rasio elektrifikasi saat ini 91,6 persen. Capaian ini lebih besar dari target rencana strategis KESDM 2015 hingga 2019 sebesar 90 persen. Untuk 2017, pemerintah menargetkan rasio elektrifikasi nasional mencapai 92,75 persen," pungkasnya.