Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Rini Soemarno Soal Pengadaan Barang di Garuda Indonesia

Kompas.com - 20/01/2017, 21:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia digoyang oleh kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce pesawat Airbus yang melibatkan mantan direktur utamanya, Emirsyah Satar.

Pertanyaan pun mengemuka, bagaimana mekanisme pengadaan barang di BUMN penerbangan tersebut?

Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, meski BUMN, Garuda Indonesia sudah menjadi perusahaan publik.

Artinya, mekanisme pengadaan barang atau jasanya pun dilakukan layaknya perusahaan publik lainnya.

"Karena Garuda perusahaan publik, mereka pakai proses korporasi dan dewan komisaris, kecuali memang ada (hal penting dalam) jumlah yang besar (maka) ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," kata Rini di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Meski begitu kata Rini, pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN, sebagai pemegang saham terbesar, dipastikan selalu mengecek pembelian barang bila dilakukan dalam jumlah besar.

Selain itu, pemerintah juga pasti berkoordinasi dengan dewan komisaris bila ada pengadaan barang atau jasa dalam jumlah besar.

Komisaris sendiri tugasnya yaitu untuk mengawasi kebijakan jajaran direksi perusahaan. "Deputi kami (di Kementerian BUMN) biasanya ngecek, setiap proses sudah dilakukan apa belum. Kami juga komunikasi sama dewan komisaris. Secara day to day, pengawasnya komisaris," ucap Rini.

Namun ia mengaku lupa siapa saja pihak yang memberikan persetujuan atas pengadaan mesin Rolls-Royce pesawat Airbus di Garuda Indonesia pada rentang 2005-2014.

Sebab, Rini sendiri baru menjadi Menteri BUMN pada akhir 2014. "Kemudian ini diakhir 2014 banyak perubahan (direksi dan komisaris). Jadi saya enggak hafal nih siapa siapa saja," ujarnya.

Meski begitu ia meyakini kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia yang menjerat Emirsyah hanya kasus individu, bukan korporasi.

KPK juga menyatakan bahwa perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Oleh karena itu, PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com