Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Pajak Progresif, Pemerintah Mau Bikin "Shock" Spekulan Tanah

Kompas.com - 30/01/2017, 17:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengaku sangat serius menggodok rencana memajaki secara progresif tanah yang tidak digunakan secara produktif atau nganggur (idle). Meski baru sebatas rencana, tetapi isu tersebut sudah dilempar ke publik.

"Supaya orang tidak melakukan spekulasi," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Pemerintah tidak ingin memberikan ruang lebar kepada para spekulan membeli tanah namun tidak digunakan untuk kepentingan produktif. Tanah itu justru didiamkan sembari menunggu harga melambung.

Di mata pemerintah, investasi tanah model itu justru mendistorsi investasi. Padahal banyak model investasi lainnya yang justru lebih bermanfaat untuk meningkatkan produktivItas. Atau tutur Sofyan, bisa juga dana itu disimpan di bank sehingga menjadi bisa dimanfaatkan untuk pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan.

"(Jadi) Ini bukan gertakan. Serius ini. Sangat serius. Kalau sudah jadi nanti peraturannya, kami akan jelaskan," kata Sofyan.

Pemerintah sendiri masih menggodok rencana memajaki secara progresif tanah yang tidak digunakan secara produktif atau nganggur (idle). Termasuk mengkaji opsi apakah ketentuan itu akan masuk ke Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, pemerintah bisa memasukkan pajak progresif tanah nganggur ke PPh dan PBB sekaligus. "Ini bisa ke PPh dan PBB," kata Yustinus kepada Kompas.com, Jakarta, Sabtu (28/1/2017).

Bila menggunakan PPh, pajak progresif tanah akan dikenakan saat tanah itu dialihkan atau dijual. Skema besarannya bisa berdasarkan jumlah pengalihan kepemilikan lahan dan produktifitas penggunaan tanah tersebut.

Adapun bila menggunakan PBB, pemerintah bisa mengenakan pajak progresif setiap tahun. Hanya saja, pemerintah harus mengubah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com