Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Berencana Tata Ulang Sanksi Maskapai

Kompas.com - 06/02/2017, 17:42 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menyederhanakan atau menderegulasi peraturan mengenai sanksi bagi maskapai yang melakukan pelanggaran.

Sanksi bagi maskapai tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, dalam peraturan tersebut sanksi yang diberikan maskapai kurang sesuai.

Misalnya, jika maskapai melakukan pelanggaran keterlambatan penerbangan, maka akan diberikan sanksi pembekuan rute.

Menurut Suprasetyo, sanksi tersebut kurang sesuai. Karena bakal berdampak pada pelayanan ke masyarakat. Jika dibekukan masyarakat tidak bisa menggunakan rute penerbangan.

"Saya setuju yang diberi sanksi adalah manajemennya bukan rutenya, karena kalau rute yang disanksi dampaknya kepada pelayanan masyarakat. Itu yang akan kami ubah," ujar Suprasetyo saat ditemui di Gedung Gedung operasional Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Tangerang, Senin (6/2/2017).

Suprasetyo menuturkan, rencana deregulasi peraturan tersebut sudah masuk program nasional Kemenhub pada 2017. Namun dirinya tidak menyebutkan kapan deregulasi peraturan tersebut bisa dilaksanakan.

Meski demikian, dia memastikan deregulasi peraturan tersebut akan terjadi pada tahun ini. "Tahun ini supaya tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

Sekadar informasi, Kemenhub berencana untuk menderegulasi 20 peraturan disemua lingkup transportasi. Deregulasi juga merupakan program nasional Kemenhub.

Kompas TV Sanksi Lion Air dan Air Asia Bakal Ditambah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com