Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inspirasi di Balik Berdirinya Solusi "Buatkontrak.com" untuk UKM

Kompas.com - 09/02/2017, 11:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) mengapresiasi kehadiran layanan digital pembuatan kontrak bisnis bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM), yaitu buatkontrak.com, pada Rabu (8/2/2017) lalu. 

Di balik keberhasilan tersebut, terselip sebuah cerita mengenai alasan perusahaan ini berdiri, seperti dituturkan oleh Rieke Caroline, sang pendiri.

Rieke saat ini menjabat sebagai Founder dan Managing Partner buatkontrak.com. Dia menjelaskan, pembentukan situs web ini didasari keinginan yang kuat untuk memberi perlindungan hukum kepada UKM karena keterbatasan UKM terhadap akses hukum.

"Bila selama ini kita mengenal Fintech, ini disebut Legaltech, yaitu memadukan hukum dan teknologi yang pertama di Indonesia untuk melayani kebutuhan hukum pelaku UKM," kata Rieke di Jakarta, Rabu (8/2/2017).  

Pembuatan situs web buatkontrak.com sebenarnya beranjak dari pengalaman tidak menyenangkan yang dialami Rieke saat kecil.

"Usaha keluarga saya jatuh karena ketidakpahaman kontrak bisnis yang ditandatangani oleh ayah saya," imbuh dia.

Rieke mengungkapkan, sering kali UKM menomorduakan kontrak bisnis yang pada akhirnya justru menjadi bumerang untuk usaha yang dijalani.

Tidak heran jika pada akhirnya UKM bisa terjerat oleh sengketa hukum akibat ketidaktahuan akan kontrak bisnisnya.

"Berdasarkan pengalaman itu, kami membetuk online platform yang dapat mengakomodasi kebutuhan kontrak atau perjanjian para mitra UKM agar ke depannya bisnis yang dijalani terhindar dari sengketa hukum," kata Rieke.

Rieke menambahkan, buatkontrak.com memberikan kemudahan bagi mitra UKM untuk menggunakan jasa hukum tanpa perlu tatap muka, menghabiskan waktu dan jarak untuk pertemuan.

UKM pengguna tinggal membuat akun secara gratis untuk memperoleh jasa pengacara buatkontrak.com.

Pengguna juga dapat menulis hal-hal yang dia inginkan dalam kontrak tersebut yang nanti akan diterjemahkan dalam bahasa hukum oleh lawyer yang bergabung dalam buatkontrak.com.

Terkait harga pembuatan kontrak atau perjanjian yakni sebesar Rp 1 juta dan harga peninjauan atau revisi kontrak Rp 900.000 dengan maksimal 10 halaman.

"Puluhan pengacara yang tergabung dalam buatkontrak.com merupakan hasil kurasi atau seleksi dan memiliki hati untuk UKM," pungkas Rieke.

(Baca: Kemenkop Apresiasi Layanan Pembuatan Kontrak Digital untuk UKM)

Kompas TV Baru 10% UKM yang Manfaatkan Teknologi Digital
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com