Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi SPT Elektronik Kini Lebih Mudah dan Cepat dengan "E-form"

Kompas.com - 13/02/2017, 19:15 WIB
Estu Suryowati,
Muhammad Fajar Marta

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan sistem baru untuk memudahkan dan mempercepat wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak elektronik.

Sistem baru ini bernama e-form. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi, Ditjen Pajak, Kemenkeu, Iwan Djuniardi mengatakan, e-form ini lebih cepat dibandingkan sistem lama, yakni e-filing, karena formulir SPT elektronik bisa diunduh dan diisi secara offline.

Dulu, pengisian SPT elektronik melalui e-filing, wajib pajak harus mengisi formulir SPT secara online. Akibatnya, ketika ribuan bahkan jutaan orang mengisi secara online bersama-sama maka server Ditjen Pajak sering kali gangguan.

"Kalau e-form, wajib pajak masuk situs Ditjen Pajak, lalu download form-nya, kemudian diisinya secara offline. Kalau sudah siap, dikirim lagi ke situs Ditjen Pajak," kata Iwan di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Untuk awalnya, hanya dua formulir SPT yang disediakan sistem ini, yakni formulir SPT 1770 dan SPT 1770s. Informasi saja, formulir SPT 1770 diperuntukkan bagi pelaporan wajib pajak orang pribadi pengusaha. Sementara itu, formulir SPT 1770s diperuntukkan pelaporan wajib pajak orang pribadi karyawan.

Meskipun baru menyediakan dua jenis formulir, Iwan menambahkan, Ditjen Pajak akan mengembangkan sistem ini ke depan untuk jenis formulir lainnya.

Peningkatan layanan kepada wajib pajak tidak hanya dalam bentuk peluncuran e-form. Iwan mengatakan, Ditjen Pajak Kemenkeu juga meluncurkan pre-populated SPT. Dalam layanan ini, maka bukti potong pajak penghasilan (PPh) 21 dan pajak final bisa langsung masuk ke dalam SPT yang dilaporkan melalui e-filing atau e-form.

Sebelumnya, kata Iwan, karyawan harus melampirkan lagi bukti potong yang diterima dari perusahaan ketika melaporkan SPT.

"Sekarang, sepanjang pemberi kerja sudah melaporkan ke kami, bukti potong itu langsung masuk ke SPT karyawannya. Jadi, karyawan cukup konfirmasi saja. Kalau ada pembetulan, ya dibetulkan," kata Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com