Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadir di PTSP, BPJS Ketenagakerjaan Jamin Tak Ada Prosedur Menyulitkan

Kompas.com - 24/02/2017, 10:16 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan akan hadir langsung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat.

Meski begitu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjamin, tidak akan ada prosedur ganda yang diterapkan kepada investor untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Untuk PTSP ini, prosesnya tidak menambah prosedur, atau pekerjaan, jadi tidak akan menyulitkan," ujarnya usai penandatanganan MoU dengan BKPM di Nusa Dua, Bali, Jumat (24/2/2017).

Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di PTSP BKPM tidak hanya sebatas layanan tetapi akan ada petugas khusus yang di tempatkan.

Kehadiran petugas diharapkan mempermudah para investor untuk ikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan kata Agus, akan mendukung kondisi dunia usaha yang lebih kondusif melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bukan hanya untuk pekerja, tetapi juga untuk pemberi kerja. Program BPJS Ketenagakerjaan sendiri meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Ini adalah program wajib yang perlu didukung seluruh pihak," kata Agus.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengapresiasi ditandatangani nota kesepahaman layanan jaminan sosial ketenagakerjaan di PTSP. Diharapkan layanan BPJS Ketenagakerjaan bisa hadir disemua PTSP di seluruh Indonesia.

Kompas TV BPJS Ketenagakerjaan Komit soal Antikorupsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com