Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Alvedco Punya Sejarah Terkait Masalah Hukum

Kompas.com - 07/03/2017, 20:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh saham PT Alvedco resmi diserahkan kepada pemerintah, Selasa (7/3/2017). Namun menilik sejarahnya, perusahaan ini punya keterkaitan dengan kasus hukum.

Pendiri PT Alvedco, Abdoel Raoef Soehoed, sempat ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2006 lalu.

Ia diduga menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Hasil penjualan aluminium dari PT Inalum yang seharusnya disetorkan ke negara, justru disetorkan ke PT Alvedco.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah, punya pengalaman menangani kasus Abdoel Raoef Soehoed.

"Satu hal yang berkesan di saya, perkara ini waktu saya masih direktur penyidikan pada 2009-2010," ujarnya di acara serah terima saham PT Alvedco kepada pemerintah di Kantor Koordinator Perekonomian, Jakarta.

Ia sendiri enggan mengulas kasus itu secara mendalam. Selain perkara itu sudah dihentikan, Abdoel Raoef Soehoed sendiri juga telah meninggal dunia pada 2014 lalu.

Namun, Arminsyah punya penilaian pribadi terikat sosok Abdoel Raoef Soehoed yang juga mantan Menteri Perindustrian 1978-1983.

"Tapi memang saya akui beliau jujur, ini (PT Alvedco) bukan punya beliau tapi punya negara," kata dia.

Direktur Utama PT Alvedco Middyningsih mengatakan bahwa akte notaris pendirian perusahaan memiliki keterkaitan dengan surat penyataan Abdoel Raoef Soehoed kepada notaris yang sama.

Surat itu, kata dia, menyatakan bahwa pemilik sesungguhnya seluruh 624 lembar saham atas nama Abdoel Raoef Soehoed dan 1 lembar saham milik Trenggana di PT Alvedco, adalah milik pemerintah.

Arminsyah mengaku sempat meminta Abdoel Raoef Soehoed untuk segara menyerahkan PT Alvedco kepada negara melalui Kejagung, namun permintaan itu ditolak.

"Saya harus serahkan langsung ke Presiden RI," kata Arminsyah menuturkan ucapan Abdoel Raoef Soehoed kepadanya.

Namun saat itu, proses serah terima saham PT Alvedco tidak berjalan mulus. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Menteri Koordinator Perekonomian mengkoordinasikan hal itu.

Berdasarkan rapat Koordinasi, Kementerian Keuangan meminta BPKP mengaudit PT Alvedco.

"Akhirnya saya bingung ini perkara saya tidak mengulas kasusnya, apa saya sidangkan saja saya bilang kan. Cuma beliau saat itu umurnya sudah 80 an kalau enggak salah," tutur Arminsyah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com