Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakal, Aplikasi Taksi "Online" Bisa Diblokir

Kompas.com - 10/03/2017, 22:32 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi terhadap badan usaha atau koperasi taksi online yang tidak taat aturan.

Ketentuan itu akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.

"Ketentuan sanksi sebelumnya belum ada," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto di Makassar, Jumat (10/3/2017).

Ia menuturkan, sanksi akan diberikan bila perusahaan aplikasi dan badan usaha atau koperasi taksi online tidak mematuhi ketentuan yang tertera di PM Perhubungan 32 Tahun 2016.

Ketentuan itu di antaranya, tarif harus sesuai batas yang ditentukan pemerintah daerah, STNK wajib berbadan hukum, dan kendaraan wajib uji KIR. 

"Sanksinya bagaimana? Dirjen Perhubungan Darat tidak punya tangan, tidak punya alat untuk lakukan itu. Alatnya ada di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo)," kata dia.

Oleh karena itu, Kemenhub menggandeng Kementerian Kominfo untuk memberikan sanksi. Sanksi bisa diberikan kepada perusahaan aplikasi dan badan usaha atau koperasi taksi online yang nakal.

Sanksinya tutur Pudji, bisa berupa peringatan hingga yang paling berat adalah pemblokiran layanan perusahaan aplikasi taksi online tersebut. Pemberian sanksi bisa dilakukan setelah Kementerian Kominfo mendapatkan laporan dari masyakarat dan data lapangan yang dimiliki dinas perhubungan atau pemerintah daerah.

"Kalau dalam 2 x 24 jam tidak dilakukan perbaikan, akan dilakukan blokir untuk seluruhnya," ucap Pudji. Namun pemblokiran aplikasi taksi online secara menyeluruh bukan berarti selamanya.

Bisa saja pemblokiran dilakukan per jam atau per hari hingga perusahaan aplikasi dan badan usaha atau koperasi taksi online memperbaiki Saat ini, revisi PM Perhubungan 32 Tahun 2016.sendiri sudah dalam uji publik. Rencananya dalam waktu dekat aturan penyempurnaan itu akan segara dirilis dalam waktu dekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com