Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Pesiar yang Rusak Terumbu Karang Raja Ampat, Kenapa Pemerintah yang Repot Restorasi?

Kompas.com - 15/03/2017, 12:15 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapal pesiar MV Caledonian Sky dari Inggris berbendera Bahama, Amerika Serikat (AS), dengan bobot 4.200 GT, pada 3 Maret 2017 lalu membuat terumbu karang yang ada di Raja Ampat, Papua, rusak berat.

Tak tanggung-tanggung, berdasarkan data yang diterima Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), luas areal terumbu karang yang dirusak kapal yang dinakhodai oleh Kapten Keith Michael Taylor dengan membawa 102 turis dan 79 ABK tersebut mencapai 1.600 meter persegi.

Akibat dari kerusakan terumbu karang di Raja Ampat tersebut, pemerintah, dalam hal ini KKP, akan menyiapkan anggaran untuk melakukan restorasi terumbu karang yang rusak.

"Anggaran pasti kami siapkan untuk restorasi, tetapi kan pengamatannya belum selesai," ujar Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, di Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Meski tak menyebutkan besaran anggaran yang disiapkan, menurut Brahmantya, butuh waktu lama untuk kembali mempercantik terumbu karang di perairan Raja Ampat seperti sedia kala.

"Terumbu karang dengan jenis tertentu itu tumbuhnya paling cepat 5 sentimeter setahun," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan kekayaan alam, seperti terumbu karang, lahan gambut, dan hutan, merupakan tindakan kriminal dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Oleh karena itu, ganti rugi yang dibayarkan perusahaan asuransi dari kapal pesiar tersebut tidak dapat menghilangkan aspek pidananya.

(Baca: Kapal Pesiar Perusak Terumbu Karang Raja Ampat Bertolak ke Filipina, Pemerintah ke Mana Saja?)

Kompas TV Pemerintah Akan Tuntut Pemilik Kapal Perusak Terumbu Karang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com