Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan 11 Poin Revisi PM 32/2016 tentang Taksi "Online"

Kompas.com - 24/03/2017, 09:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Taksi online merupakan babak baru untuk transportasi Indonesia. Dengan adanya taksi online kini pengguna jasa tidak perlu repot pergi ke jalan untuk memanggil taksi.

Cukup lewat aplikasi di smartphone pengguna jasa bisa dapat memesan taksi online kapan saja dan di mana saja.  Hal tersebut merupakan salah satu keunggulan yang disajikan taksi online.

Namun, kehadiran taksi online membuat resah taksi konvensional. Taksi konvensional melayangkan aksi demonstrasi untuk menolak taksi online.

Taksi Konvensional menuntut untuk kepada pemerintah untuk melarang taksi online beroperasi. Sebab, pendapatan sopir taksi konvensional turun sejak adanya taksi online.

Menurut mereka, taksi online tidak bisa sebagai dibilang transportasi. Karena, taksi online menggunakan mobil pribadi yang tidak mempunyai badan hukum.

Untuk menanggapi perseteruan dua pihak tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengatur taksi online lewat sebuah regulasi.

Yakni, Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Namun, peraturan itu ditolak habis-habisan oleh taksi online. Aturan tersebut dianggap memihak taksi konvensional. Sehingga, taksi online meminta pemerintah untuk merevisi PM 32/2016 tersebut.

Seakan luluh pemerintah pun mengiyakan permohonan taksi online. Pemerintah hanya memberikan sosialisasi selama enam bulan yang dimulai dari November agar taksi online dapat mengikuti aturan. Sosialisasi ini sejalan dengan revisi PM 32/2016 ini.

Dalam melakukan revisi pemerintah berkoordinasi seluruh pemangku kepentingan, seperti pengamat, akademisi, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan pihak taksi online.

Dalam revisi tersebut menghasilkan 11 poin yang yang dapat diterima oleh semua pihak. Inilah penjelasan atas poin-poin revisi PM 32 Tahun 2016:

1. Jenis Angkutan Sewa

Pemerintah dalam hal ini mengklasifikan taksi online berbeda dengan angkutan umum lainnya. Dalam hal ini, pemerintah mengklasifikan taksi online sebagai angkutan sewa khusus.

Nantinya taksi online memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. Hal ini sebagai pengenal taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan

Awalnya pemerintah hanya membolehkan kendaraan dengan kapasitas mesin kendaraan 1.300 cc untuk menjadi taksi online. Namun setelah direvisi, pemerintah membolehkan kendaraan dengan kapasitas mesin 1.000 cc menjadi taksi online.

3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus

Dalam hal ini pemerintah menetapkan tarif batas atas dan batas bawah. Penetapan tarif ini untuk menghindari  penetapan tarif batas atas dan bawah agar perusahaan penyedia aplikasi taksi online tidak seenaknya menaikan tarif saat jam sibuk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com