Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Frekuensi, Dirjen SDPPI Kemenkominfo Konsultasi ke LKPP

Kompas.com - 26/03/2017, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail MT berencana melakukan konsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terkait rencana pemerintah melakukan lelang frekuensi.

Ismail juga berencana untuk berkonsultasi ke sejumlah lembaga lain yakni lembaga lain seperti Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini dilakukan Dirjen SDPPI agar proses lelang frekuensi berjalan transparan, serta agar tidak bernasib sama dengan tender E-KTP.

“Konsultasi yang kami lakukan tersebut hanya untuk kehati-hatian saja. Kami akan diskusi dengan semua pihak yang terkait dengan lelang frekuensi,” terang Ismail melalui keterangannya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana melakukan lelang terhadap frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz. Uji publik lelang frekuensi ini dilaksanakan 22 Februari-5 Maret 2017. Namun hasil uji publik hingga saat ini belum dipaparkan di situs Kemenkominfo.

Sebelumnya, tim hukum Kemenkominfo, Fauzan Riadani mengatakan tidak akan mengajak LKPP dalam tender frekuensi yang akan dilakukan oleh Kemenkominfo.

Menurut dia, seleksi dan lelang frekuensi yang akan dilakukan oleh Kominfo tak mengacu pada Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh sebab itu Kemenkominfo membuat aturan tersendiri.

(Baca: LKPP: Kontrak Lelang Frekuensi Harus Jelas)

Sementara itu dalam dalam diskusi lelang frekuensi di Tjikini Lima, Jakarta, Kamis (23/3/2017) lalu, Kepala LKPP Agus Prabowo mengatakan terkait lelang frekuensi, yang harus diperhatikan adalah materi kontrak.

Menurut dia, kontrak terkait lelang frekuensi menjadi sangat vital, sebab bukan hanya mencari operator jaringan, tetapi komitmen operator dalam menyediakan layanan komunikasi yang baik.

"Kalau detail tidak diperhatikan maka akan berpotensi menimbulkan masalah, ini contohnya muncul dimana-mana seperti kasus e-KTP dan Freeport. Proses pelelangan harus memegang prinsip kehati-hatian," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com