Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Money Changer" Perlu Diatur dan Diawasi, Ini Sebabnya

Kompas.com - 29/03/2017, 22:52 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (Kupva) Bukan Bank atau yang akrab disebut money changer yang melayani penukaran dan jual beli valas diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Mengapa money changer perlu diawasi dan diatur? Pada dasarnya, pengelolaan valas yang ada di Indonesia merupakan tugas bank sentral. Jika peredaran valas tidak dikelola dengan baik, maka dapat berdampak negatif terhadap nilai tukar rupiah. Selain itu, kegiatan perdagangan yang mencakup internasional seperti ekspor dan impor juga sangat berkaitan erat dengan valas. Lagi-lagi, kalau tidak terkelola dengan baik, kegiatan ekonomi akan terganggu.

"Nilai tukar rupiah akan terpengaruh kalau (valas) tidak terkelola dengan baik. Kegiatan ekonomi akan sangat berhubungan dengan valas, terutama ekspor dan impor," ujar Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya pada acara Media Briefing Penertiban Kegiatan Penukaran Valuta Asing Tidak Berizin di Polda Jawa Tengah, Rabu (29/3/2017).

Agung menjelaskan, apabila nilai tukar rupiah melemah yang salah satunya disebabkan pengelolaan valas yang kurang baik, maka devisa juga akan tergerus.

Saat ini cadangan devisa Indonesia sudah mencapai 119 miliar dollar AS. Menurut Agung, apabila nilai tukar rupiah terdepresiasi, maka devisa yang terkuras dalam sebulan bisa mencapai kisaran 4 miliar hingga 5 miliar dollar AS.

Ini pun bisa berpengaruh kepada perdagangan luar negeri. Dalam pengawasan dan pengaturan Kupva BB, BI juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya, Kupva BB juga kerap sebagai sarana tindak kejahatan.

"Kami dari kepolisian juga menangani hal-hal lain terkait tindak pidana terkait valas. Kupva BB ini tersebar dan ada di mana-mana. Kalau tidak bisa diidentifikasi, kegiatan usaha ini menjadi lubang berbahaya dan secara sistematis akan mempengaruhi sistem ekonomi," tutur Agung.

Tindak kejahatan yang memanfaatkan Kupva BB antara lain tindak pidana pencucian uang (TPPU), penggelapan dana, transaksi narkotika, hingga pendanaan terorisme. Jenis-jenis kejahatan tersebut, imbuh Agung, adalah jenis kejahatan terorganisir.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci menerangkan, BI memiliki peran krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Tentu, hal ini termasuk juga pengawasan dan pengaturan Kupva BB.

"Pengaturan money changer sangat penting karena BI harus tahu persis peredaran, kebutuhan, dan persediaan valas melalui siapa saja. Sehingga, saat mengambil kebijakan kurs dan menjaga stabilitas rupiah itu didasarkan pada data-data yang akurat," jelas Rosalia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Whats New
Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com