Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Surat Penyerahan Data Kartu Kredit, Ditjen Pajak Bantah Ada Tekanan Perbankan

Kompas.com - 31/03/2017, 18:54 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi membantah keputusan mencabut Surat Ketentuan Penyerahan Data Kartu Kredit lantaran adanya tekanan dari perbankan.

"Bukan (karena tekanan perbankan)," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/3/2017). Ia mengatakan, keputusan mencabut Surat Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan Nomor S-119/PJ.10/2017 lantaran Ditjen Pajak menilai data kartu kredit tidak akurat untuk melihat potensi pajak wajib pajak.

Selain itu Ken juga menilai, bila surat itu tidak dicabut, maka justru akan menjadi masalah baru. Apalagi pada 2018 nanti, Indonesia akan memasukkan era pertukaran informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan.

Surat Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan Nomor S-119/PJ.10/2017 sendiri berisi kewajiban bank untuk segara menyerahkan data kartu kredit kepada Ditjen Pajak pasca tax amnesty.

Surat itu mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Namun Ken belum bisa bicara banyak apakah PMK itu akan ikut dicabut atau tidak. Sebab kewenangan untuk mencabut PMK tersebut ada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dengan pencabutan Surat Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan Nomor S-119/PJ.10/2017, ketentuan penyerahan data kartu kredit oleh bank kembali ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com