Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Ikut BPJS Kesehatan

Kompas.com - 03/04/2017, 15:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah bekerja sama dengan pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan, kerja sama tersebut berupa disinsentif bagi perusahaan atau badan usaha (BU) yang tidak mengikut-sertakan pegawainya di program JKN-KIS BPJS Kesehatan.

"Ada lebih dari 200-an Bupati/Walikota yang mengeluarkan aturan," kata Andayani di Tangerang, Senin (3/4/2017).

Regulasi yang dikeluarkan bermacam-macam, namun umumnya berupa disinsentif perizinan bagi BU yang tidak taat.

"Misal ada yang kalau mau ngurus di BTPSP, kalau belum memiliki BPJS Kesehatan mereka tidak bisa melanjutkan proses perizinan. Ini sudah dilakukan oleh DKI dan Surabaya," imbuh Andayani.

Selain itu, ada juga pemda yang mengeluarkan regulasi persyaratan kepesertaan program JKN-KIS dalam pengurusan Izin Membangun Bangunan (IMB) atau mengikuti lelang.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga 24 Maret 2017, sebanyak 39.287 BU belum mendaftarkan karyawannya mengikuti kepesertaan program JKN-KIS.

Padahal, menjadi peserta JKN-KIS Kesehatan merupakan hak konstitusional pekerja yang diatur dengan undang-undang.

Andayani menuturkan, dari total jumlah tersebut, BU yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS terbanyak ada di Makassar sebanyak 9.291 BU.

"Di daerah lain, ada Surabaya (4.971 BU), Serang (4.030 BU), dan Bandung (3.817 BU)," kata Andayani.

Kompas TV Layanan BPJS Kesehatan, Puaskah Publik? (Bag. 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com