Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Akan Batasi Tatap Muka Pegawai Pajak dengan Wajib Pajak

Kompas.com - 03/04/2017, 17:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Reformasi Pajak dan Bea Cukai menggelar rapat di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Usai rapat, Menteri Keuangan sekaligus Ketua Tim Pengarah Tim Reformasi Pajak Sri Mulyani mengatakan, salah satu program yang saat ini sedang dilakukan tim yakni menyusun pedoman pengendalian interaksi petugas pajak dengan pihak eksternal.

"Ini yang menonjol akhir-akhir ini, bagaimana mengatur account representatif (AR) agar tidak melakukan pertemuan-pertemuan di luar kantor (dengan wajib pajak)," ujarnya di Jakarta, Senin (3/4/2017).

(Baca juga Target Tax Amnesty Tak Tercapai, Ditjen Pajak Siap Beri Penjelasan)

Menurut Sri Mulyani, program ini menjadi bagian dari program kerja Tim Reformasi Pajak di bidang teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis. Tujuannya untuk memperbaiki perilaku dan kode etik pegawai pajak.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi sempat menuturkan hal yang sama. Layanan pajak akan mengalamai perubahan pascaprogram pengampunan pajak atau tax amnesty.

Bila sebelumnya pelayanan pajak masih mengandalkan tatap muka antara petugas pajak dan wajib pajak, maka hal itu tidak akan ada lagi. Semua layanan pajak akan dilakukan secara online.

(Baca juga Tax Amnesty Berakhir, Tercatat Ada 48.000 Wajib Pajak Baru)

Bahkan untuk pemeriksaan kasus pajak, Ditjen Pajak memastikan tidak akan ada lagi pemeriksaan di luar kantor pajak. Dengan begitu, pertugas pemeriksa tidak lagi bisa bertemu wajib pajak di luar kantor.

"Pemeriksaan, akan jalan sepanjang ada data. Kalau tidak ada data tidak akan kami lakukan pemeriksaan karena prinsipnya adalah self assesment," kata Ken akhir pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com