Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebenarnya, Apa Isi Aturan Trump Soal Kecurangan Perdagangan?

Kompas.com - 06/04/2017, 11:33 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

WASHINGTON, KOMPAS.com - Presiden AS Donald Trump pada akhir Maret 2017 lalu menandatangani executive order alias perintah eksekutif terkait identifikasi negara-negara yang dipandang AS melakukan kecurangan perdagangan dengan negara itu. Kabarnya, Indonesia masuk dalam radar AS.

Mengutip NBC News, Kamis (6/4/2017), Menteri Perdagangan Wilbur Ross menyatakan, perintah eksekutif tersebut menyerukan penerbitan laporan besar oleh Departemen Perdagangan dan Perwakilan Perdagangan AS untuk mengidentifikasi kecurangan perdagangan yang berkontribusi pada defisit perdagangan AS.

Ini adalah pertama kalinya pemerintah federal melakukan analisis terhadap apa yang dipandang sebagai praktik tak adil atas perdagangan antar negara dan produk per produk. Laporan ini akan diselesaikan dalam waktu 90 hari.

"Ketika laporan ini selesai dalam 90 hari, maka akan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pemerintah," jelas Ross.

Ross menyatakan dirinya tak melihat ada alasan bagi negara lain untuk mewaspadai perintah eksekutif ini. Namun, jelas terlihat bahwa negara yang dimaksud Rpss sebagai kontributor utama defisit perdagangan AS adalah China.

Beberapa negara yang dikabarkan bakal dipantau oleh AS menurut Ross adalah Jepang, Jerman, Meksiko, dan Irlandia. Negara lainnya adalah Vietnam, Italia, Korea Selatan, Malaysia, dan India. Selain itu, ada pula Thailand, Perancis, Swiss, Taiwan, Indonesia, dan Kanada.

Namun demikian, imbuh Ross, bukan berarti negara-negara tersebut langsung dicap sebagai tukang curang dalam perdagangan. 

(Baca: Menurut BI, Indonesia Tak Pantas Dianggap Curang oleh AS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com